Berlaku untuk kelas Ekonomi maupun Bisnis.
Sriwijaya Travel Insurance
Pertanggungan :
Jenis Pertanggungan | Cover Risk, Berlaku | Cover Risk, Berakhir |
Pembatalan Perjalanan oleh Penumpang | Sejak Tertanggung membayar lunas premi Asuransi Perjalanan | Pada saat pesawat lepas landas pada tanggal keberangkatan |
Penghentian Perjalanan oleh Penumpang | Sejak pesawat lepas landas pada tanggal keberangkatan | Untuk Tiket Pulang Pergi, Pada saat Tertanggung turun dari pesawat di Bandara Asal Keberangkatan pada tanggal kepulangan yang telah dijadwalkan atau maximum berlaku dalam waktu 30 hari sejak tanggal keberangkatan pertama, mana yang lebih dahulu |
Untuk Tiket Satu Kali Perjalanan, Pada saat Tertanggung turun dari pesawat di Bandara Tujuan Akhir pada tanggal kedatangan yang telah dijadwalkan | ||
Keterlambatan Penerbangan | Sejak jadwal keberangkatan awal/transit yang tertera di tiket | Pada saat Pesawat Maskapai Penerbangan lepas landas |
Bagasi Hilang / Rusak / Terlambat | Sejak Bagasi terdaftar pada saat check in di Bandar Udara dan memiliki Baggage Tag yang dikeluarkan oleh Maskapai Penerbangan | Pada saat Bagasi diserahterimakan dari Maskapai Penerbangan kepada Tertanggung dan/atau Bagasi diambil oleh Tertanggung |
PT Citra International Underwriters | |
MNC Tower Lt. 9 | Menara Prima, Lt. 22 |
Jln. Kebon Sirih Lt. 9 | Kawasan Mega Kuningan |
Jakarta Pusat | Jakarta Selatan |
Telp. 021 392 9940 | Telp. 021 5794 8383 |
Fax. 021 392 9941 | Fax. 021 5794 8384 |
====================================
1. Masa berlaku terbang tiket adalah 1 bulan dari tanggal keberangkatan pada tiket.
2. Masa berlaku tiket adalah 3 bulan dari tanggal penerbitan tiket.
3. Reroute :
- Reroute diperkenankan sepanjang tiket masih berlaku.
- Reroute memperhitungkan nilai tiket lama, apakah ada biaya pembatalan (CF) ataupun no show fee.
- Reroute tidak mengembalikan nilai tiket lama jika terdapat kelebihan.
- Kelas pada tiket baru minimal sama dengan kelas pada tiket lama.
- Reroute dikenakan biaya Administration Reissue.
- Reroute hanya dilakukan di Kantor Perwakilan Sriwijaya Air.
4. Rebook diperkenankan tergantung kelas yang dibuka pada saat rebook.
5. Pembatalan di Airport (terlambat check in, melanjutkan ke penerbangan berikutnya di hari yang sama, maka tiket dibebankan biaya Administrasi IDR 50,000,-.
6. Upgrade :
- Upgrade pada low dan peak season adalah minimal 2 (dua) kelas dari kelas tiket awal.
- Upgrade Tiket hanya dilakukan di Kantor Perwakilan Sriwijaya Air.
7. Pembatalan :
- Jika pembatalan dilakukan kurang dari 24 jam sebelum keberangkatan, maka atas tiket akan dibebankan :
- Refund Fee 25% dari basic fare (jika tiket akan diuangkan).
- Biaya pembatalan (CF) 25% dari basic fare (low season).
- Biaya pembatalan (CF) 50% dari basic fare (peak season).
- Jika pembatalan dilakukan lebih dari 24 jam sebelum keberangkatan, maka atas tiket hanya akan dibebankan Refund Fee 25% dari basic fare (jika tiket akan diuangkan).
- Untuk menghindari CF dan No Show Fee, pembukuan/reservasi harus dibatalkan 24 jam sebelum keberangkatan dan tiket dilaporkan ke Kantor Perwakilan Sriwijaya Air.
8. Refund :
- Semua tiket Sriwijaya Air dapat diuangkan, silahkan mengurus pengembalian uang Anda ke Perwakilan Sriwjaya Air terdekat.
- Pengembalian uang hanya dapat diproses sepanjang tiket masih berlaku.
- Untuk keperluan verifikasi, proses pengembalian uang tiket adalah 1 (satu) bulan sejak tiket diserahkan.
- Admin Fee tidak dapat diuangkan kembali
9. Infant :
- Masa berlaku terbang tiket 3 bulan dari tanggal keberangkatan di tiket.
- Usia minimum Infant yang direkomendasikan untuk melakukan penerbangan adalah 3 bulan, jika kurang harus menyertakan surat keterangan dokter dan mengisi form yang disediakan pada saat check-in.
- Restriksi :
- Refundable, Reroutable, Nonendorse.
- Rebook diperkenankan.
- Refund dikenakan biaya refund fee 25% dari basic fare.
- Biaya Administrasi Reissue IDR 25,000,-
Persyaratan Tiket Citilink: Operated by PT (Persero) Garuda Indonesia |
Persyaratan Pengangkutan Penumpang dan Bagasi Persyaratan Tiket Citilink: 1. Tiket Citilink tidak dapat diuangkan kembali. 2. Perubahanja dwal dan nama dikenakanb iaya dengan ketentuany ang berlaku. Bagasi: 1. Satu buah tas tangan maksimal berat 5 kg dan atau ukuran 50x36x15cm. 2. Biaya Bagasi assessable per kg. Lapor Diri di Bandara: 1. Check in dibuka 2(dua) jam dan ditutup 30 menit sebelum keberangkatan. 2. Penumpang yang datang kurang dari 30 menit tidak akan diterima dan dengan demikian kehilangan hak atas kursinya-tanpa pengembalian uang. 3. Wajib menunjukan kartu identitas untuk keperluan identifikasi di meja Check-in. Catatan: Dokumen lengkap Persyaratan Pengangkutan Penumpang dan Bagasi tersedia di Call Centre 0804 1 080808 / (031) 293 1100 |
BATAVIA AIR E - TICKET ITINERARY | |
SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN UMUM | |
1 | Perjanjian pengakutan ini tunduk kepada ketentuan-ketentuan ordonasi pengangkutan udara Indonesia (stbl. 1939/100) Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2009 tentang penerbangan, juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.40 Tahun 1995 serta kepada syarat-syarat dan ketentuan umun pengangkut. |
2 | Pengangkut adalah penerbangan tanpa menggunakan ticket. Yang diperlukan adalah print out Pengangkut E-ticket & Itinerary dimana terdapat kodebooking serta nama anda di dalamnya. Anda diharuskan menunjukkan kartu identitas atau pasport pada waktu melapor di bandara ( pada saat check-in dan memasuki ruang tunggu di bandara ) |
3 | Pengangkut berhak menolak penumpang untuk check-in dan membatalkan pembukuannya apabila Kartu Identitas atau Passport tidak sesuai dengan nama penumpang di pembukuan kami. |
4 | Ticket yang dibeli melalui B2C (Reservasi Online) dengan menggunakan kartu kredit, wajib menunjukkan kartu kredit yang dipakai waktu check-in kepada petugas check-in, dan refund akan dilakukan dengan mengembalikan nominal ke kartu kredit yang sama. |
5 | Check-in counter Pengangkut dibuka 2 jam dan ditutup 45 menit sebelum jadwal keberangkatan. Penumpang diminta untuk melapor di check-in counter sekurang-kurangnya 2(dua) jam sebelum jadwal keberangkatan dan berada diruang tunggu keberangkatan 30 (tiga puluh ) menit sebelum jadwal keberangkatan atau kami akan meninggalkan anda untuk menghindari kemungkinan penundaan keberangkatan. |
6 | Penumpang yang telah check-in dan tertinggal pesawat karena tidak berada diruang tunggu pada saat boarding, maka ticket dianggap hangus sehingga tidak dapat dipergunakan serta tidak dapat diuangkan kembali. |
7 | Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun juga yang ditimbulkan oleh pembatalan dan/atau kelambatan pengangkutan ini, termasuk segala kelambatan penyerahan bagasi. |
8 | Pengangkut tidak bertanggung jawab apabila terjadi ketidaksesuaian pada penerbangan lanjutan apabila menggunakan perusahaan penerbangan lain. |
9 | Untuk kenyamanan dan keselamatan penerbangan, diperbolehkan membawa 1(satu) bagasi kabin dengan ukuran yang bisa ditaruh di bawah tempat duduk atau dibagasi kabin (Ukuran P 56cm x L 23cm x T 36cm) dengan berat maksimum 7 kilogram dan menjadi tanggung jawab penumpang yang bersangkutan |
10 | Setiap penumpang berhak mendapatkan bagasi Cuma-Cuma seberat maksimum 20 (dua puluh)kg untuk rute domestik maupun internasional. Setiap kelebihan bagasi dikenakan biaya sesuai dengan tarif bagasi lebih yang diberlakukan oleh Pengangkut. |
11 | Semua tuntutan ganti- kerugian harus dapat dibuktikan besarnya kerugian yang diderita.Tanggung jawab terbatas untuk kehilangan bagasi ditetapkan sejumlah IDR. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) per kilogram. |
12 | Pengangkutan udara tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan barang-barang pecah belah/cepat busuk dan binatang hidup jika diangkut sebagai bagasi. |
13 | Pengangkut udara tidak bertanggung jawab terhadap barang berharga seperti uang, perhiasan, barang elektronik, obat-obatan, dokumen serta surat berharga atau sejenisnya jika dimasukkan kedalam bagasi. |
14 | Pembukuan yang sudah pasti apabila dibatalkan atau dirubah akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 50% dari harga dasar + ADM 100.000 untuk class Z,W,P,N,X,R semasa tiket masih berlaku. |
15 | Pembukuan yang tidak dibatalkan 1x24 jam (NoShow) akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 25% dari harga dasar. Jika pembatalan dilakukan sebelum 1x24 jam untuk di uangkan / di refund hanya dikenakan biaya VOID sebesar IDR 100.000 / tiket berlaku untuk class S s/d Y. |
16 | Tiket yang statusnya sudah cek-in tidak dapat diterbangkan untuk perjalanan atau diuangkan kembali. |
17 | Pengangkut berhak menolak permohonan refund apabila diajukan melebihi ketentuan diatas atau kondisi tiket tidak dapat diuangkan kembali. |
18 | Pengangkut akan mengangkut penumpang dan bagasinya sesuai tanggal dan waktu penerbangan yang telah dipesan oleh penumpang tetapi tidak menjamin sepenuhnya. Pengangkut dapat melakukan perubahan tanpa pemberitahuan sebelumnya. |
19 | Pembukuan yang di Rebook / di Up Grade kurang dari 1x24 jam sebelum jam keberangkatan maka akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 25% dari harga dasar dan ditambah selisih kelas yang tersedia di system, berlaku untuk class N s/d Y. |
20 | Kelas Z, W, P dapat di Rebook / Up Grade dengan ketentuan dikenakan biaya CF 50% + biaya selisih kelas yg Available selama tiket masih berlaku. |
PERATURAN YANG KEDUA SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN UMUM 1 Perjanjian pengakutan ini tunduk kepada ketentuan-ketentuan ordonasi pengangkutan udara Indonesia (stbl. 1939/100) Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2009 tentang penerbangan, juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.40 Tahun 1995 serta kepada syarat-syarat dan ketentuan umun pengangkut. 2 Pengangkut adalah penerbangan tanpa menggunakan ticket. Yang diperlukan adalah print out Pengangkut E-ticket & Itinerary dimana terdapat kodebooking serta nama anda di dalamnya. Anda diharuskan menunjukkan kartu identitas atau pasport pada waktu melapor di bandara ( pada saat check-in dan memasuki ruang tunggu di bandara ) 3 Pengangkut berhak menolak penumpang untuk check-in dan membatalkan pembukuannya apabila Kartu Identitas atau Passport tidak sesuai dengan nama penumpang di pembukuan kami. 4 Ticket yang dibeli melalui B2C (Reservasi Online) dengan menggunakan kartu kredit, wajib menunjukkan kartu kredit yang dipakai waktu check-in kepada petugas check-in, dan refund akan dilakukan dengan mengembalikan nominal ke kartu kredit yang sama. 5 Check-in counter Pengangkut dibuka 2 jam dan ditutup 45 menit sebelum jadwal keberangkatan. Penumpang diminta untuk melapor di checkin counter sekurang-kurangnya 2(dua) jam sebelum jadwal keberangkatan dan berada diruang tunggu keberangkatan 30 (tiga puluh ) menit sebelum jadwal keberangkatan atau kami akan meninggalkan anda untuk menghindari kemungkinan penundaan keberangkatan. 6 Penumpang yang telah check-in dan tertinggal pesawat karena tidak berada diruang tunggu pada saat boarding, maka ticket dianggap hangus sehingga tidak dapat dipergunakan serta tidak dapat diuangkan kembali. 7 Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun juga yang ditimbulkan oleh pembatalan dan/atau kelambatan pengangkutan ini, termasuk segala kelambatan penyerahan bagasi. 8 Pengangkut tidak bertanggung jawab apabila terjadi ketidaksesuaian pada penerbangan lanjutan apabila menggunakan perusahaan penerbangan lain. 9 Untuk kenyamanan dan keselamatan penerbangan, diperbolehkan membawa 1(satu) bagasi kabin dengan ukuran yang bisa ditaruh di bawah tempat duduk atau dibagasi kabin (Ukuran P 56cm x L 23cm x T 36cm) dengan berat maksimum 7 kilogram dan menjadi tanggung jawab penumpang yang bersangkutan 10 Setiap penumpang berhak mendapatkan bagasi Cuma-Cuma seberat maksimum 20 (dua puluh)kg untuk rute domestik maupun internasional. Setiap kelebihan bagasi dikenakan biaya sesuai dengan tarif bagasi lebih yang diberlakukan oleh Pengangkut. 11 Semua tuntutan ganti- kerugian harus dapat dibuktikan besarnya kerugian yang diderita.Tanggung jawab terbatas untuk kehilangan bagasi ditetapkan sejumlah IDR. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah) per kilogram. ................................................................................................................................................. '''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''' |
Syarat dan ketentuan MERPATI AIR tunduk kepada ketentuanketentuan ordonansi pengangkutan udara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta tunduk kepada syarat-syarat dan ketentuan umum PT. Merpati Nusantara Airlines (Persero) sebagai Pengangkut. 1. Tiket Anda tersimpan secara elektronik di system kami dan tunduk kepada ketentuan-ketentuan Perjanjian. 2. Bawalah kartu identitas Anda dalam perjalanan yang sewaktu-waktu diminta oleh petugas resmi bandara/check-in/imigrasi karena nama yang tercantum di tiket harus sesuai dengan nama yang tercantum di kartu identitas penumpang. 3. Tiket yang dibeli melalui B2C (Internet Booking) dengan menggunakan kartu kredit wajib menunjukan kartu kredit yang digunakan pada saat check-in kepada petugas check-in. 4. Check-in akan ditutup 45 menit sebelum keberangkatan. Guna menghindari penundaan yang tidak diinginkan, Anda harus berada di ruang tunggu paling lambat 30 menit sebelum waktu keberangkatan atau Anda akan tertinggal. 5. Bagasi Cuma-Cuma Bagasi Cuma-Cuma akan diberikan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. - Pesawat Jet : Kelas Bisnis untuk kelas C 30kg dan untuk kelas I 25kg. Sedangkan untuk Kelas Ekonomi bagasi cuma-cuma hanya 20 kg saja. - Pesawat Propeller I : Bagasi Cuma-cuma 15 kg. - Pesawat Propeller II : Bagasi Cuma-Cuma 10kg. 6. Barang bawaan Anda di kabin menjadi tanggung jawab pemilik/penumpang. 7. Kelebihan Bagasi Anda akan dikenakan biaya kelebihan bagasi sesuai dengan tarif yang berlaku jika melampaui batas maksimum yang telah ditentukan. 8. Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang berharga seperti: uang, perhiasan, dokumen berharga/penting, barang elektronik (handphone, kamera, computer dll) apabila diangkut dalam bagasi tercatat. 9. Untuk kenyamanan dan keselamatan penerbangan, diperbolehkan membawa 1 (satu) bagasi kabin dengan ukuran yang bisa disimpan di bawah tempat duduk atau bagasi kabin (ukuran P56cm x L23cm x T36cm) dengan berat maksimum 5 kg dan menjadi tanggung jawab penumpang yang bersangkutan. 10. Pengangkut tidak bertanggung jawab untuk kerugian karena hilang atau rusaknya bagasi kabin, kecuali apabila penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan pengangkut atau orang yang dipekerjakannya. 11. Pengangkut tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan barang-barang pecah belah/cepat busuk dan binatang hidup jika diangkut sebagai bagasi. 12. Semua tuntutan ganti kerugian harus dapat dibuktikan besarnya kerugian yang diderita. Tanggung jawab terbatas untuk kehilangan dan kerusakan bagasi ditetapkan sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu Rupiah) per kilogram. 13. Pelaporan bagasi rusak/terlambat/hilang harus dilaporkan pada saat pengambilan barang. Pengajuan tuntutan (claim) atas barang hilang dapat diajukan setelah jangka waktu 14 hari sejak pelaporan. 14. Petugas check-in Pengangkut berhak menolak bagasi tercatat jika dapat rusak karena pengepakan yang tidak semestinya serta bagasi yang tidak terkunci. 15. Pengangkut tidak |