This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.


Blogroll

Sabtu, Januari 21

RUTE BARU LION AIR Mulai 18 Jan 2012

RUTE BARU
Mulai 18 Jan 2012-UFN:
JAKARTA-LUWUK (via UPG) JAM 10.35
LUWUK-JAKARTA (via UPG) JAM 06.00
*) JAKARTA-MAKASSAR-JAKARTA DGN LION AIR, MAKASSAR-LUWUK-MAKASSAR DGN WINGS AIR
LUWUK-MAKASSAR JAM 06.00
MAKASSAR-LUWUK JAM 15.50
*) Connect ke/dari Denpasar, Surabaya, Balikpapan, Kendari, Manado dan kota lainnya)

TAMBAH JADWAL WINGS AIR
Mulai 18 Jan 2012-UFN:
MAKASSAR-KOLAKA 3X SEHARI
KOLAKA-MAKASSAR 3X SEHARI
MAKASSAR-MAMUJU 2X SEHARI
MAMUJU-MAKASSAR 2X SEHARI
MAKASSAR-BAUBAU 2X SEHARI
BAUBAU-MAKASSAR 2X SEHARI

MULAI 16 DEC-UFN:
SURABAYA-SINGAPURA JAM 08.00
SINGAPURA-SURABAYA JAM 12.10

Mulai 12 Dec-UFN, 3 letter code untuk AMI (Mataram) berubah menjadi LOP (Lombok).
Rute yang berubah sbb:
CGK-AMI-CGK menjadi CGK-LOP-CGK
SUB-AMI-SUB menjadi SUB-LOP-SUB
DPS-AMI-DPS menjadi DPS-LOP-DPS

TAMBAH JADWAL PENERBANGAN:
MULAI 11 DEC-UFN:
SURABAYA-BANJARMASIN JAM 15.00
BANJARMASIN-SURABAYA JAM 17.50
SURABAYA-JAKARTA JAM 16.00
JAKARTA-SURABAYA JAM 18.10

MULAI 19 DEC-UFN:
JAKARTA-KUALA LUMPUR JAM 11.40
KUALA LUMPUR-JAKARTA JAM  15.30
JAKARTA-MEDAN JAM 18.00
MEDAN-JAKARTA JAM 20.10

MULAI 20 DEC-UFN :
JAKARTA-MANADO JAM 01.45
MANADO-JAKARTA JAM 08.00

Reservasi untuk penerbangan rute internasional, harus memasukkan NOMOR PASSPORT penumpang.

Yth. Pimpinan Travel Agent,

Untuk keamanan Travel Bapak/Ibu, harap USER ID dan/atau PASSWORD Agent Portal secara periodik harus diganti.
Disarankan agar USER ID dan/atau PASSWORD menggunakan kombinasi huruf/angka yang tidak mudah ditebak orang.

Password adalah bersifat rahasia dan penggunaannya menjadi tanggung jawab masing-masing Travel Agent.

Terima kasih


MULAI 1 OCT-UFN, WINGS AIR MELAYANI RUTE:
KNG-NBX-KNG (Setiap Hari)
FKQ-KNG-FKQ (Hari 1,2,3,4,5,6)
KNG-MKW-KNG (Hari 2,4,6)
NBX-DJJ-NBX (Hari 1, 3, 5)

RUTE BARU MULAI 23 SEP-UFN:
JAKARTA-TANJUNG PINANG (TNJ) JAM 13.30
TANJUNG PINANG-JAKARTA JAM 15.40

Mulai tanggal 01 Oct 2011, seluruh penerbangan ke/dari Pontianak (PNK) melalui Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta.

TAMBAH JADWAL PENERBANGAN:
15 SEP-UFN: UPG-KDI-UPG 3X SEHARI
15 SEP-UFN: UPG-BPN-UPG 2X SEHARI
23 SEP-UFN: CGK-PNK-CGK 6X SEHARI
23-SEP-UPN: CGK-TKG-CGK 2X SEHARI

Ketentuan Bagasi Cuma-Cuma, berlaku mulai tanggal 13 Juni 2011-UFN:
- Penerbangan Lion Air : 20 Kg
- Penerbangan Wings Air : 15 Kg


KETENTUAN CANCEL/RE-BOOK DAN REFUND
Berlaku Effektif Mulai Tanggal : 01 Juni 2011 – UFN
CANCEL / RE-BOOK
  1. Berlaku untuk kelas Ekonomi maupun Bisnis.
  2. Re-booking minimal dikelas yang sama.
  3. Harus dilakukan di Kantor Lion Air.
  4. Pax harus membayar selisih harga antara Harga PAX dan Harga Agent.
  5. Pax harus membayar selisih kelas, jika kelas yang baru lebih tinggi.
  6. Selain biaya diatas (point 2 & 3), Pax harus membayar Biaya administrasi / CF sbb:
a.       Pembatalan untuk pindah jadwal (re-booking) yang dilakukan di atas 48 jam, akan dikenakan biaya administrasi.
b.      Pembatalan untuk pindah jadwal (re-booking) yang dilakukan di atas 24 jam tetapi di bawah 48 jam, akan dikenakan cancellation fee sebesar 50 %  dari basic fare publish / pax.
c.       Pembatalan untuk pindah jadwal (re-booking)  yang dilakukan dalam 24 jam sampai 2 jam sebelum keberangkatan dikenakan cancellation fee sebesar 80% dari basic fare publish / pax.
d.      Pembatalan untuk pindah jadwal (re-booking)  kurang dari 2 jam sebelum jam keberangkatan atau setelah proses chexk-in, dikenakan cancellation fee sebesar 90%  dari basic fare publish / pax.
e.      Untuk INFANT tidak dikenakan biaya administrasi maupun cancellation fee.

REFUND
Proses Refund akan dikenakan biaya refund berdasarkan waktu pembatalan dilakukan sbb:
a.       Pembatalan untuk refund yang dilakukan di atas 48 jam akan dikenakan refund fee sebesar 50% dari basic fare publish / pax.
b.      Pembatalan untuk refund yang dilakukan dalam 48 jam sampai 2 jam sebelum keberangkatan dikenakan refund fee sebesar 80%  dari basic fare publish / pax.
c.       Pembatalan untuk refund yang dilakukan kurang dari 2 jam sebelum jam keberangkatan atau  setelah proses check in (now show gate), dikenakan refund fee sebesar 90%  dari basic fare publish / pax.
d.      INFANT tidak dikenakan refund fee.

Booking Summary for January 2012

RUTE BARU
Mulai 18 Jan 2012-UFN:
JAKARTA-LUWUK (via UPG) JAM 10.35
LUWUK-JAKARTA (via UPG) JAM 06.00
*) JAKARTA-MAKASSAR-JAKARTA DGN LION AIR, MAKASSAR-LUWUK-MAKASSAR DGN WINGS AIR
LUWUK-MAKASSAR JAM 06.00
MAKASSAR-LUWUK JAM 15.50
*) Connect ke/dari Denpasar, Surabaya, Balikpapan, Kendari, Manado dan kota lainnya)

TAMBAH JADWAL WINGS AIR
Mulai 18 Jan 2012-UFN:
MAKASSAR-KOLAKA 3X SEHARI
KOLAKA-MAKASSAR 3X SEHARI
MAKASSAR-MAMUJU 2X SEHARI
MAMUJU-MAKASSAR 2X SEHARI
MAKASSAR-BAUBAU 2X SEHARI
BAUBAU-MAKASSAR 2X SEHARI

MULAI 16 DEC-UFN:
SURABAYA-SINGAPURA JAM 08.00
SINGAPURA-SURABAYA JAM 12.10

Mulai 12 Dec-UFN, 3 letter code untuk AMI (Mataram) berubah menjadi LOP (Lombok).
Rute yang berubah sbb:
CGK-AMI-CGK menjadi CGK-LOP-CGK
SUB-AMI-SUB menjadi SUB-LOP-SUB
DPS-AMI-DPS menjadi DPS-LOP-DPS

TAMBAH JADWAL PENERBANGAN:
MULAI 11 DEC-UFN:
SURABAYA-BANJARMASIN JAM 15.00
BANJARMASIN-SURABAYA JAM 17.50
SURABAYA-JAKARTA JAM 16.00
JAKARTA-SURABAYA JAM 18.10

MULAI 19 DEC-UFN:
JAKARTA-KUALA LUMPUR JAM 11.40
KUALA LUMPUR-JAKARTA JAM  15.30
JAKARTA-MEDAN JAM 18.00
MEDAN-JAKARTA JAM 20.10

MULAI 20 DEC-UFN :
JAKARTA-MANADO JAM 01.45
MANADO-JAKARTA JAM 08.00

Reservasi untuk penerbangan rute internasional, harus memasukkan NOMOR PASSPORT penumpang.

Yth. Pimpinan Travel Agent,

Untuk keamanan Travel Bapak/Ibu, harap USER ID dan/atau PASSWORD Agent Portal secara periodik harus diganti.
Disarankan agar USER ID dan/atau PASSWORD menggunakan kombinasi huruf/angka yang tidak mudah ditebak orang.

Password adalah bersifat rahasia dan penggunaannya menjadi tanggung jawab masing-masing Travel Agent.

Terima kasih


MULAI 1 OCT-UFN, WINGS AIR MELAYANI RUTE:
KNG-NBX-KNG (Setiap Hari)
FKQ-KNG-FKQ (Hari 1,2,3,4,5,6)
KNG-MKW-KNG (Hari 2,4,6)
NBX-DJJ-NBX (Hari 1, 3, 5)

RUTE BARU MULAI 23 SEP-UFN:
JAKARTA-TANJUNG PINANG (TNJ) JAM 13.30
TANJUNG PINANG-JAKARTA JAM 15.40

Mulai tanggal 01 Oct 2011, seluruh penerbangan ke/dari Pontianak (PNK) melalui Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta.

TAMBAH JADWAL PENERBANGAN:
15 SEP-UFN: UPG-KDI-UPG 3X SEHARI
15 SEP-UFN: UPG-BPN-UPG 2X SEHARI
23 SEP-UFN: CGK-PNK-CGK 6X SEHARI
23-SEP-UPN: CGK-TKG-CGK 2X SEHARI

Ketentuan Bagasi Cuma-Cuma, berlaku mulai tanggal 13 Juni 2011-UFN:
- Penerbangan Lion Air : 20 Kg
- Penerbangan Wings Air : 15 Kg


KETENTUAN CANCEL/RE-BOOK DAN REFUND
Berlaku Effektif Mulai Tanggal : 01 Juni 2011 – UFN
CANCEL / RE-BOOK
  1. Berlaku untuk kelas Ekonomi maupun Bisnis.
  2. Re-booking minimal dikelas yang sama.
  3. Harus dilakukan di Kantor Lion Air.
  4. Pax harus membayar selisih harga antara Harga PAX dan Harga Agent.
  5. Pax harus membayar selisih kelas, jika kelas yang baru lebih tinggi.
  6. Selain biaya diatas (point 2 & 3), Pax harus membayar Biaya administrasi / CF sbb:
a.       Pembatalan untuk pindah jadwal (re-booking) yang dilakukan di atas 48 jam, akan dikenakan biaya administrasi.
b.      Pembatalan untuk pindah jadwal (re-booking) yang dilakukan di atas 24 jam tetapi di bawah 48 jam, akan dikenakan cancellation fee sebesar 50 %  dari basic fare publish / pax.
c.       Pembatalan untuk pindah jadwal (re-booking)  yang dilakukan dalam 24 jam sampai 2 jam sebelum keberangkatan dikenakan cancellation fee sebesar 80% dari basic fare publish / pax.
d.      Pembatalan untuk pindah jadwal (re-booking)  kurang dari 2 jam sebelum jam keberangkatan atau setelah proses chexk-in, dikenakan cancellation fee sebesar 90%  dari basic fare publish / pax.
e.      Untuk INFANT tidak dikenakan biaya administrasi maupun cancellation fee.

REFUND
Proses Refund akan dikenakan biaya refund berdasarkan waktu pembatalan dilakukan sbb:
a.       Pembatalan untuk refund yang dilakukan di atas 48 jam akan dikenakan refund fee sebesar 50% dari basic fare publish / pax.
b.      Pembatalan untuk refund yang dilakukan dalam 48 jam sampai 2 jam sebelum keberangkatan dikenakan refund fee sebesar 80%  dari basic fare publish / pax.
c.       Pembatalan untuk refund yang dilakukan kurang dari 2 jam sebelum jam keberangkatan atau  setelah proses check in (now show gate), dikenakan refund fee sebesar 90%  dari basic fare publish / pax.
d.      INFANT tidak dikenakan refund fee.

Booking Summary for January 2012


Senin, Januari 2

Peraturan Pemerintah Tentang Tanggung Jawab Perhubungan Penerbangan


TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (1) huruf
c dan d dan ayat (3), Pasal 165 ayat (1), Pasal 168, Pasal 170,
Pasal 172, Pasal 179, Pasal 180, Pasal 184 ayat (3), dan Pasal
186 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Perhubungan tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan
Udara;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 13 Tambahan Lembaran. Negara
Republik Indonesia Nomor 3467);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4956);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81
Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1992
tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 212
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4954);
1
P
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Organisasi Kementerian Negara;
6 Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta
Susunan, Organisasi, Tugas Dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara sebagaimana telah dmbah dengan
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun
2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Perhubungan;
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG
TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA.
BAB I
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1 Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan Pesawat
Udara untuk mengangkut penumpang, kargo dan/atau pos untuk satu
perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lam
atau beberapa bandar udara.
2 Pengangkut adalah Badan Usaha Angkutan Udara, pemegang izin
kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melakukan kegiatan
angkutan udara niaga berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang
Penerbangan, dan/atau badan usaha selain Badan Usaha Angkutan
Udara yang membuat kontrak perjanjian angkutan udara niaga.
3 Tanggung Jawab Pengangkut adalah kewajiban perusahaan angkutan
udara untuk mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau
pengirim barang serta pihak ketiga.
4. Angkutan Udara Niaga adalah Angkutan Udara untuk umum dengan
memungut pembayaran.
5 Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan
terbatas atau koperasi, yang' kegiatan utamanya mengoperasikan
pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo,
dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
t
6. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan
batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara
mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat
barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang
dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan,
serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
7. Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau
bentuk lainnya, yang merupakan salah satu alat bukti adanya perjanjian
angkutan udara antara penumpang dan pengangkut, dan hak
penumpang untuk menggunakan pesawat udara atau diangkut dengan
pesawat udara.
8. Bagasi Tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh
penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara
yang sama.
9. Bagasi kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan berada
dalam pengawasan penumpang sendiri.
10. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara termasuk
hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama
penerbangan, barang bawaan atau barang yang tidak bertuan.
11. Kejadian Angkutan Udara adalah kejadian yang semata-mata ada
hubungannya dengan pengangkutan udara.
12. Kecelakaan adalah peristiwa pengoperasian pesawat udara yang
mengakibatkan kerusakan berat pada peralatan atau fasilitas yang
digunakan dan/atau korban jiwa atau luka serius.
13. Keterlambatan adalah terjadinya perbedaan waktu antara waktu
keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi
waktu keberangkatan atau kedatangan.
14. Cacat Tetap adalah kehilangan atau menyebabkan tidak berfungsinya
salah satu anggota badan atau yang mempengaruhi aktivitas secara
normal seperti hilangnya tangan, kaki, atau mata, termasuk dalam
pengertian cacat tetap adalah cacat mental.
15. Cacat Tetap Total adalah kehilangan fungsi salah satu anggota badan,
termasuk cacat mental sebagai akibat dari Kecelakaan (accident) yang
diderita sehingga penumpang tidak mampu lagi melakukan pekerjaan
yang memberikan penghasilan yang layak diperoleh sesuai dengan
pendidikan, keahlian, ketrampilan dan pengalamannya sebelum
mengalami cacat.
^
16 Catat Tetap Sebagian adalah kehilangan sebagian dari salah satu anggota
badan namun tidak mengurangi fungsi dari anggota badan tersebut
untuk beraktifitas seperti hilangnya salah satu mata, salah satu lengan
mulai dari bahu, salah satu kaki.
17 Cacat Mental adalah tidak berfungsi atau kerusakan yang bersangkutan
dengan batin dan watak manusia yang bukan bersifat kerusakan badan
atau tenaga.
18. Ganti Rugi adalah uang yang dibayarkan atau sebagai pengganti atas
suatu kerugian.
19 Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara adalah
perjanjian antara pengangkut dengan konsorsium perusahaan asuransi
untuk mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau
pengirim barang serta pihak ketiga.
20. Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan Asuransi sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan perasuransian.
21 Perusahaan Pialang Asuransi adalah Perusahaan Penunjang Usaha. ft£^
Perasuransian yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan .
Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara dan penanganan
penyelesaian ganti kerugian Asuransi dengan bertmdak untuk
kepentingan pemegang polis dan atau tertanggung.
22 Konsorsium Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara
adalah kumpulan sejumlah perusahaan asuransi sebagai satu kesatuan
yang terdiri dari ketua dan anggota yang dibentuk berdasarkan perjanjian
sebagai Penanggung asuransi tanggung jawab pengangkut angkutan
udara.
23. Merited adalah menteri yang membidangi urusan penerbangan.
24. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
BAB II
Pasal 2
Pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab
atas kerugian terhadap :
a. penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka;
b. hilang atau rusaknya bagasi kabin;
c. hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat
d. hilang, musnah, atau rusaknya kargo;
e. keterlambatan angkutan udara; dan
f. kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.
Pasal 3
Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat
tetap atau luka-Iuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan
sebagai berikut:
a. penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat
kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada
hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian
sebesar Rp. 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta
rupiah) per penumpang;
b. penumpang yang meninggal dunia akibat suatu kejadian yang sematamata
ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses
meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara atau
pada saat proses turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan di
bandar udara tujuan dan/atau bandar udara persinggahan (transit)
diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) per penumpang;
c. penumpang yang mengalami cacat tetap, meliputi :
•1) penumpang yang dinyatakan cacat tetap total oleh dokter dalam
jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak
terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebesar Rp.
1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per
penumpang; dan
2) penumpang yang dinyatakan cacat tetap sebagian oleh dokter dalam
jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak
terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebagaimana termuat
dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
d. Cacat Tetap Total sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 yaitu
kehilangan penglihatan total dari 2 (dua) mata yang tidak dapat
disembuhkan, atau terputusnya 2 (dua) tangan atau 2 (dua) kaki atau
satu tangan dan satu kaki pada atau di atas pergelangan tangan atau
kaki, atau Kehilangan penglihatan total dari 1 (satu) mata yang tidak
dapat disembuhkan dan terputusnya 1 (satu) tangan atau kaki pada atau
di atas pergelangan tangan atau kaki.
te.
penumpang yang mengalami luka-Iuka dan harus menjalani perawatan di
rumah sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap
dan/atau rawat jalan, akan diberikan ganti kerugian sebesar biaya
perawatan yang nyata paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) per penumpang.
Pasal 4
(1) Pengangkut tidak bertanggung jawab untuk kerugian karena hilang atau
rusaknya bagasi kabin, kecuali apabila penumpang dapat membuktikan
bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan pengangkut atau
orang yang dipekerjakannya.
(2) Apabila pembuktian penumpang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat diterima oleh pengangkut atau berdasarkan keputusan pengadilan
yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht) dinyatakan
bersalah, maka ganti kerugian ditetapkan setinggi tingginya sebesar
kerugian nyata penumpang.
Pasal 5
(1) Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami
kehilangan, musnah atau rusaknya bagasi tercatat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan sebagai berikut:
a. kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi
tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 200.000,00
(dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp. 4.000.000,00
(empat juta rupiah) per penumpang; dan
b. kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya
bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.
(2) Bagasi tercatat dianggap hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
apabila tidak diketemukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender
sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandar udara tujuan.
(3) Pengangkut wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atas
bagasi tercatat yang belum ditemukan dan, belum dapat dinyatakan hilang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus
ribu rupiah) per hari paling lama untuk 3 (tiga) hari kalender.
Pasal 6
(1) Pengangkut dibebaskan dari tuntutan ganti kerugian terhadap hilangnya
barang berharga atau barang yang berharga milik penumpang yang
disimpan di dalam bagasi tercatat, kecuali pada saat pelaporan
keberangkatan (check-in), penumpang telah menyatakan dan
menunjukkan bahwa di dalam bagasi tercatat terdapat barang berharga
atau barang yang berharga, dan pengangkut setuju untuk
mengangkutnya.
t
(2) Dalam hal pengangkut menyetujui barang berharga atau barang yang
berharga di dalam bagasi tercatat diangkut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pengangkut dapat meminta kepada penumpang untuk
mengasuransikan barang tersebut.
Pasal 7
(1) Jumlah ganti kerugian terhadap kargo yang dikirim hilang, musnah, atau
rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d ditetapkan sebagai
berikut:
a. terhadap hilang atau musnah, pengangkut wajib memberikan ganti
kerugian kepada pengirim sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu
rupiah) per kg.
b. terhadap rusak sebagian atau seluruh isi kargo atau kargo,
pengangkut wajib memberikan ganti kerugian kepada pengirim
sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per kg.
(c. apabila pada saat menyerahkan kepada pengangkut, pengirim
menyatakan nilai kargo dalam surat muatan udara (airway bill),
ganti kerugian yang wajib dibayarkan oleh pengangkut kepada
pengirim sebesar nilai kargo yang dinyatakan dalam surat muatan
udara.
(2) Kargo dianggap hilang setelah 14 (empat belas) hari kalender terhitung
sejak seharusnya tiba di tempat tujuan.
Pasal 8
Apabila kargo diangkut melalui lebih dari 1 (satu) moda transportasi,
pengangkut hanya bertanggung jawab atas kerusakan sebagian atau
keseluruhan atau atas kehilangan kargo selama dalam pengangkutan udara
yang menjadi tanggung jawabnya.
Pasal 9
Keterlambatan angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e
terdiri dari :
a. keterlambatan penerbangan [flight delayed);
b. tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara
(denied boardingpassanger); dan
c. pembatalan penerbangan (cancelation offlight).
yf^
Pasal 10
Jumlah ganti kerugian untuk penumpang atas keterlambatan penerbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a ditetapkan sebagai berikut:
a. keterlambatan lebih dari 4 (empat) jam diberikan ganti rugi sebesar
Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang;
b. diberikan ganti kerugian sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan
huruf a apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang
terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan
pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau
menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak
ada moda transportasi selain angkutan udara;
c. dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan
milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari
biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading
class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan,
maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket
yang dibeli.
Pasal 11
Terhadap tidak terangkutnya penumpang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf b, pengangkut wajib memberikan ganti kerugian berupa:
a. mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan;
dan/atau
b. memberikan konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi apabila tidak
ada penerbangan lain ke tempat tujuan
Pasal 12
(1) Dalam hal terjadi pembatalan penerbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf c, pengangkut wajib memberitahukan kepada
penumpang paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan
penerbangan.
(2) Pembatalan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pengangkut wajib mengembalikan seluruh uang tiket yang telah
dibayarkan oleh penumpang.
(3) Pembatalan penerbangan yang dilakukan kurang dari 7 (tujuh) hari
kelender sampai dengan waktu keberangkatan yang telah ditetapkan,
''berlaku ketentuan Pasal 10 huruf b dan c.
\
(4) Pembatalan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila
badan usaha angkutan udara niaga berjadwal melakukan perubahan
jadwal penerbangan (retiming atau rescheduling).
Pasal 13
(1) Pengangkut dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian akibat
keterlambatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf
a yang disebabkan oleh faktor cuaca dan/atau teknis operasional.
(2) Faktor cuaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain hujan
Iebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar
minimal, atau kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang
mengganggu keselamatan penerbangan.
(3) Teknis Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain :
a. bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat
digunakan operasional pesawat udara;
b. lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu
fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran;
c. terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat
(landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di
bandar udara; atau
d. keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling).
Pasal 14
Jumlah ganti kerugian untuk pihak ketiga yang meninggal dunia, cacat tetap,
luka-Iuka dan kerugian harta benda sebagai akibat dari peristiwa
pengoperasian pesawat udara, kecelakaan pesawat udara atau jatuhnya
benda-benda dari pesawat udara yang dioperasikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf f ditetapkan sebagai berikut:
a. meninggal dunia diberikan ganti rugi sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) per orang;
b. pihak ketiga yang mengalami cacat tetap, meliputi :
1) pihak ketiga yang dinyatakan cacat tetap total oleh dokter dalam
jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak
terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebesar Rp.
750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) per orang;
A l
>
2) pihak ketiga yang dinyatakan cacat tetap sebagian oleh dokter
dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak
terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebagaimana
termuat dalam Lampiran Peraturan ini.
:. Jumlah ganti kerugian untuk pihak ketiga yang menderita luka-Iuka dan
harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik atau balai pengobatan
sebagai pasien rawat inap dan/atau rawat jalan ditetapkan paling banyak
Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per orang;
1 jumlah ganti kerugian untuk kerusakan barang milik pihak ketiga hanya
terhadap kerugian yang secara nyata diderita berdasarkan penilaian yang
layak, sebagai berikut:
1) untuk pesawat udara dengan kapasitas sampai dengan 30 (tiga
puluh) tempat duduk, paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah);
2) untuk pesawat udara dengan kapasitas lebih dari 30 (tiga puluh)
tempat duduk sampai dengan 70 (tujuh puluh) tempat duduk, paling
banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
3) untuk pesawat udara dengan kapasitas lebih dari 70 (tujuh puluh)
tempat duduk sampai dengan 150 (seratus lima'puluh) tempat
duduk, paling banyak Rp. 175.000.000.000,00 (seratus tujuh puluh
lima miliar rupiah);
4) untuk pesawat udara dengan kapasitas lebih dari 150 (seratus lima
puluh) tempat duduk, paling banyak Rp. 250.000.000.000,00 (dua
ratus lima puluh miliar rupiah).
Pasal 15
Besaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal
5, Pasal 7, Pasal 10, dan Pasal 14, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. tingkat hidup yang layak rakyat Indonesia;
b. kelangsungan hidup Badan Usaha Angkutan Udara;
c. tingkat inflasi kumulatif;
d. pendapatan perkapita;
e. perkiraan usia harapan hidup; dan
f. perkembangan nilai mata uang.
10
/
BAB III
WAJIB ASURANSI TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT
Pasal 16
(1) Tanggung jawab pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
wajib diasuransikan kepada perusahaan asuransi dalam bentuk
konsorsium asuransi.
(2) Bentuk Konsorsium bersifat terbuka kepada seluruh perusahaan
asuransi yang memenuhi syarat dan perizinan untuk dapat
berpartisipasi dalarn program Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut
Angkutan Udara.
(3) Untuk kepentingan Badan Usaha Angkutan Udara sebagai pemegang
polis dan/atau tertanggung, maka penutupan asuransi dan penanganan
penyelesaian klaim Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan
Udara dilakukan dengan menggunakan jasa keperantaraan perusahaan
pialang asuransi.
(4) Perusahaan asuransi sebagai anggota konsorsium asuransi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan asuransi tanggung jawab
pengangkut angkutan udara kepada Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pengawasan perasuransian.
(5) Nilai pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
'sekurang-kurangnya harus sama dengan jumlah ganti kerugian yang
ditentukan dalam Peraturan ini.
(6) Premi asuransi untuk menutup nilai pertanggungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan perhitungan yang layak
sesuai prinsip asuransi yang sehat.
(7) Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat 1, 2 dan 3
tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
Pasal 17
(1) Penutupan asuransi tanggung jawab pengangkut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dibuktikan dengan perjanjian
penutupan asuransi.
(2) Tata cara dan prosedur penutupan asuransi tanggung jawab
pengangkut sebagaimana diatur pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) yPenutupan asuransi tanggung jawab pengangkut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal
untuk dicatat dan keperluan evaluasi.
(4) Dalam hal evaluasi mengindikasikan adanya ketidaksesuian terhadap
ketentuan yang ada atau kelayakan besarnya pertanggungan,
Direktur Jenderal dapat meminta penjelasan dari pengangkut dan
para pihak yang terkait serta meminta dilakukan peninjauan kembali
perjanjian penutupan asuransi.
11
/
BAB IV
BATAS TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT
Pasal 18
(1) Tanggung jawab pengangkut kepada penumpang dimulai sejak
penumpang meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat
udara sampai dengan penumpang memasuki terminal kedatangan di
bandar udara tujuan.
(2) Tanggung jawab pengangkut terhadap bagasi tercatat dimulai sejak
pengangkut menerima bagasi tercatat pada saat pelaporan (check-in)
sampai dengan diterimanya bagasi tercatat oleh penumpang.
(3) Tanggung jawab pengangkut terhadap kargo dimulai sejak pengirim
barang menerima salinan surat muatan udara dari pengangkut sampai
dengan waktu yang ditetapkansebagai batas pengambilan sebagaimana
tertera dalam surat muatan udara (airway bill).
Pasal 19
Pengangkut tidak dapat dituntut tanggung jawab untuk membayar ganti rugi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, Pasal 3 huruf c butir 2, Pasal
14, apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa :
a. kejadian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaian pengangkut
atau orang-orang yang dipekerjakannya atau agen-agennya; atau
b. kejadian tesebut semata-mata disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian
' penumpang sendiri dan/atau pihak ketiga.
Pasal 20
Tanggung jawab pengangkut dalam peraturan ini berlaku terhadap
pengangkut yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal
(charter) atau pihak-pihak lain sebagai pembuat kontrak pengangkutan
(contracting carrier) sepanjang tidak diperjanjikan lain dan tidak bertentangan
dengan peraturan ini.
BAB V
PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENGAJUAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
Pasal 21
(1) Tuntutan ganti kerugian oleh penumpang dan/atau pengirim barang
. serta pihak ketiga yang mengalami kerugian sebagaimana dimaksud
,dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan berdasarkan bukti sebagai
berikut:
12
/
a. dokumen terkait yang membuktikan sebagai ahli waris sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
tiket, bukti bagasi tercatat (claim tag) atau surat muatan udara
(airway bill) atau bukti lain yang mendukung dan dapat
dipertanggungj awabkan;
b. surat keterangan dari pihak yang berwenang mengeluarkan bukti
telah terjadinya kerugian jiwa dan raga dan/atau harta benda
terhadap pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat
pengoperasian pesawat udara.
(2) Pemberian ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
kepada pengangkut yang secara nyata melakukan pengangkutan udara
(actual carrier), apabila pengangkutan udara tersebut dilakukan lebih
* dari satu Badan Usaha Angkutan Udara.
Pasal 22
(1) Apabila bagasi tercatat dan/atau kargo diterima oleh penumpang atau
oleh orang yang berhak untuk menerima tidak ada keluhan, maka
merupakan bukti bagasi tercatat dan/atau kargo tersebut diterima dalam
keadaan baik sesuai dengan dokumen yang pada saat diterima.
(2) Apabila bagasi tercatat dan/atau kargo yang diterima dalam keadaan
rusak, musnah dan/atau hilang, tuntutan terhadap pengangkut harus
diajukan secara tertulis pada saat bagasi tercatat diambil oleh
penumpang atau penerima kargo.
(3) Jika terjadi keterlambatan penerimaan bagasi tercatat dan/atau kargo,
tuntutan terhadap pengangkut harus diajukan secara tertulis paling
lambat 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak bagasi tercatat
diterima pemilik bagasi tercatat sesuai tanda bukti bagasi tercatat (claim
tag) di terminal kedatangan atau kargo diterima oleh penerima di tempat
tujuan yang telah ditetapkan.
BAB VI
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 23
Besaran ganti kerugian yang diatur dalam peraturan ini tidak menutup
kesempatan kepada penumpang, ahli waris, penerima kargo, atau pihak
ketiga untuk menuntut pengangkut ke pengadilan negeri di dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melalui arbitrase atau alternatif
penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-A
Pasal 24
Penyelesaian masalah pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
dapat diselesaikan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain
sesuai ketentuaan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
EVALUASI, PELAPORAN DAN PENGAWASAN
Pasal 25
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi setiap 2 (dua) tahun terhadap
pelaksanaan asuransi tanggung jawab pengangkut angkutan udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pengangkut dan perusahaan asuransi dan/atau Ketua Konsorsium wajib
menyampaikan laporan pelaksanaan asuransi tanggung jawab
.pengangkut angkutan udara secara berkala setiap 1 (satu) tahun atau
-setiap terjadi perubahan pertanggungan kepada Direktur Jenderal.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat
memuat:
a. data, jumlah dan jenis kepersertaan asuransi;
b. lingkup pertanggungan termasuk besaran pertanggungan;
c. jumlah klaim yang diajukan dan jumlah klaim yang disetujui; dan
d. masa pertanggungan.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 26
(1) 'Direktur Jenderal dapat memberikan sanksi administratif kepada
pengangkut yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan
tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan;
± 14
b. apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak
ditaati dilanjutkan dengan pembekuan izin usaha angkutan udara
niaga untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender.
(3) Apabila pembekuan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan,
dilakukan pencabutan izin usaha.
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak menghapus tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang,
dan/ atau pengirim barang serta pihak ketiga.
Pasal 27
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
tanggung jawab pengangkut terhadappenumpang dan/atau pengirim
barang serta pihak ketiga.
(2) Direktur Jenderal dapat mengusulkan perusahaan asuransi dan/atau
konsorsium asuransi, termasuk penanggungjawabnya ke dalam daftar
hitam (black list) apabila terbukti tidak melakukan pembayaran atau
tidak sanggup membayar ganti kerugian sesuai kewajibannya.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada
Menteri untuk selanjutnya diteruskan kepada Menteri yang
melaksanakan pembinaan dan pengawasan di bidang usaha
, perasuransian untuk diambil tindakan lebih lanjut sesuai peraturan
-perundang-undangan perasuransian.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28
(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, perjanjian penutupan asuransi
antara pengangkut dan perusahaan asuransi atau konsorsium asuransi
yang telah ada tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian;
(2) Badan usaha angkutan udara yang telah melakukan penutupan asuransi
tanggung jawab wajib menyesuaikan jenis tanggung jawabnya dan
besaran ganti kerugian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri
ini paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak Peraturan
Menteri diberlakukan;
S 15
/
BABX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Peraturan ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Perhubungan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2011
MENTERI PERHUBUNGAN,
ttd
FREDDY NUMBERI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
REPUBLIK INDONESIA
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 486
suai dengan aslinya
ukum dan KSLN
PelsNtfapa Harian
ANTO. SH, DESS
^Bu*vBembina (IV/a)
19631115 199203 1 001
Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor : PM 77 Tahun 2011
Tanggal : 8 Agustus 2011
BESARAN GANTI KERUGIAN CACAT TETAP SEBAGIAN
CACAT TETAP SEBAGIAN BESARAN GANTI KERUGIAN
a. Satu mata Rp 150.000.000,-
b. Kehilangan pendengaran Rp 150.000.000,-
c. Ibu jari tangan kanan Rp 125.000.000,-
- tiap satu ruas Rp 62.500.000,-
d. Jari telunjuk kanan Rp 100.000.000,-
- tiap satu ruas Rp 50.000.000,-
e. Jari telunjuk kiri Rp 125.000.000,-
- tiap satu ruas Rp 25.000.000,-
f. Jari kelingking kanan Rp 62.500.000,-
- tiap satu ruas Rp 20.000.000,-
g. Jari Kelingking Kiri Rp 35.000.000,-
- tiap satu ruas Rp 11.500.000,-
h. Jari Tengah atau jari manis Rp 50.000.000,-
- tiap satu ruas Rp 16.500.000,-
i. Jari tengah atau jari manis kiri Rp 40.000.000,-
- tiap satu ruas Rp 13.000.000,-
Penjelasan :
Bagi mereka yang kidal, perkataan kanan dibaca kiri, demikian
sebaliknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2011
MENTERI PERHUBUNGAN,
ttd
FREDDY NUMBERI
sesuai dengan aslinya
Hukum dan KSLN
sana Harian
WANTO, SH, DESS
Pembina (IV/a)
19631115 199203 1 001
.........................................................................................................

Niaga Berjadwal
Selasa, 3 Januari 2012 English
REGULASI PENERBANGAN
UU Penerbangan
Peraturan Pemerintah
Keputusan Menteri
SKEP Dirjen Hubud
Peraturan Keselamatan
Juklak Internal
Juklak Pengguna
Edaran Keselamatan
Perintah Kelaikan Udara
MENU UNIT KERJA
Informasi Terkini
Liputan
Izin
Sertifikasi
Persetujuan
Pengesahan
Hubungi Kami
Operator : Cari
Niaga Berjadwal
No Nama Perusahaan Alamat
1 PT. GARUDA INDONESIA SOEKARNO-HATTA INTERNATIONAL AIRPORT CENGKARENG, INDONESIA
2 PT. MERPATI NUSANTARA
AIRLINES
JL.ANGKASA BLOK B-15 KAV.2 & 3 KEMAYORAN, JAKARTA, INDONESIA 10720
3 PT. MANDALA AIRLINES JL. TOMANG RAYA KAV. 33 - 37 JAKARTA 11440
4 PT. LION MENTARI AIRLINES LION AIR TOWER, JL.GAJAH MADA NO.7 JAKARTA PUSAT, INDONESIA 10130
5 PT. INDONESIA AIRASIA JL.PANGLIMA POLIM RAYA NO.105B, KRAMAT PELA, KEBAYORAN BARU,
JAKARTA SELATAN , INDONESIA
6 PT. KARTIKA AIRLINES WISMA INTRA ASIA, JL.PROF.Dr.SOEPOMO, SH NO.58 JAKARTA 12870
INDONESIA
7 PT. METRO BATAVIA JL. Ir. H. JUANDA No.15, GAMBIR, JAKARTA PUSAT, INDONESIA
8 PT. WINGS ABADI AIRLINES JL.TEUKU CIK DITIRO NO.77, JAKARTA PUSAT, INDONESIA 10310
9 PT. TRIGANA AIR SERVICE PURI SENTRA NIAGA, JL.WIRALOKA BLOK D No.68 - 70 CIPINANG MELAYU,
MAKASSAR, JAKARTA TIMUR, INDONESIA 13620
10 PT. TRAVEL EXPRESS AVIATION JL.BENYAMIN SUEB BLOK A NO.11/12, KEBON KOSONG, KEMAYORAN,
JAKARTA PUSAT, INDONESIA
11 PT. SRIWIJAYA AIR JL.PANGERAN JAYAKARTA NO.68 BLOK C 15-16, MANGGA DUA SELATAN,
SAWAH BESAR, JAKARTA PUSAT, INDONESIA
12 PT. TRAVIRA AIR GRAHA PARAMITA. JL. DENPASAR RAYA BLOK D2, KAV 8, KUNINGAN
JAKARTA, INDONESIA 12940
13 PT. INDONESIA AIR TRANSPORT JL. BARU SKATEK-APRON SELATAN HALIM PERDANA KUSUMA AIRPORT,
JAKARTA 13610
14 PT. KAL STAR AVIATION VILLA MELATI MAS, BLOK SR I NO. 14 BSD JAKARTA 15322
15 PT. PELITA AIR SERVICE JL. ABDUL MUIS 52 - 56 JAKARTA PUSAT 10160
16 PT. AVIASTAR MANDIRI PURI SENTRA NIAGA BLOK B NO.29 KALI MALANG, JAKARTA, INDONESIA
13620
17 PT. DIRGANTARA AIR SERVICE JL.AMPERA RAYA NO.67 JAKARTA 12560, INDONESIA
Hak Cipta © 2006-2010 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Depan Profil Unit Kerja Informasi Bandara Maskapai Statistik Perencanaan Publikasi AIS
.:: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara ::. http://hubud.dephub.go.id/?id+maskapai_armada+detail+berjadwal
1 of 1 03/01/2012 12:06