Blogroll

Senin, Januari 2

info-info dan Peraturan Menteri Tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara

VIVAnews - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri No 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara. Aturan ini tidak hanya mengatur masalah keterlambatan, tetapi juga ganti rugi secara rinci bagi penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat.

Bagaimana tata cara penggantian kerugian itu?

Dalam aturan itu disebutkan, jika penumpang mengalami keterlambatan empat jam atau lebih, maskapai wajib memberikan ganti rugi pada saat itu juga berupa uang tunai Rp300 ribu. Namun, hal itu tidak berlaku bagi keterlambatan yang disebabkan faktor cuaca dan faktor teknis operasional maskapai.

Sementara itu, jika terjadi pembatalan penerbangan, maskapai wajib memberitahukan kepada penumpang tujuh hari kalender sebelum pelaksanaan penerbangan. Pengangkut wajib mengembalikan seluruh uang tiket yang telah dibayarkan oleh penumpang.

Pembatalan penerbangan yang dilakukan kurang dari tujuh hari kalender (re-timing atau rescheduling) pengangkut wajib mengganti kerugian dan atau mengalihkan penerbangan.

Jika penumpang tidak bisa diangkut, maskapai wajib mengalihkan penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan atau memberikan konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan.

Untuk persyaratan dan tata cara pengajuan tuntutan ganti rugi, bukti dapat digunakan oleh penumpang dan atau pengiriman barang dan pihak ketiga bila mengalami kerugian. Bukti yang diajukan yaitu dokumen terkait ahli waris, tiket, bukti bagasi tercatat, surat muatan udara atau bukti lain. Hal ini berlaku bagi kecelakaan hingga bagasi hilang atau rusak.

Dokumen lain yang diperlukan yaitu surat keterangan dari pihak berwenang yang secara nyata melakukan pengangkutan udara.

Apabila bagasi tercatat dan atau kargo diterima dalam keadaan rusak, musnah, dan atau hilang, tuntutan terhadap pengangkut diajukan secara tertulis pada saat bagasi tercatat diambil oleh penumpang atau penerima kargo.

Jika terjadi keterlambatan bagasi tercatat atau kargo, tuntutan diajukan secara tertulis paling lambat 14 hari kalender, terhitung sejak bagasi tercatat diterima pemilik bagasi tercatat sesuai bukti yang ada. (art)

• VIVAnews

.................................


Berikut ini beberapa ganti rugi yang dibahas dalam aturan itu

Maskapai kini mulai wajib membayarganti rugi Rp300 ribu kepada penumpang yang terlambat lebih dari 4 jam. Aturan yang seharusnya dilakukan pada November 2011 ituditunda menjadi mulai 1 Januari 2012.

Menurut Kepala Puskom Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan, sesuai perubahan yang ditetapkan Permenhub 92/2011 itu mulai diberlakukan tahun 2012. "Dulu kan Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 itu kan ditetapkan mulai berlaku harusnya November 2011, tapi untuk memberi kesempatan bagi maskapai dan asuransi untuk bisa bekerja sama, maka pemberlakukan itu ditunda," ujarnya saat dihubungi VIVAnews, Minggu, 1 Januari 2012.

Permenhub No 92 adalah perubahan Permen 97 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara. Perubahan itu diantaranya jika sebelumnya asuransi maskapai harus berbentuk konsorsium lalu diubah menjadi tidak harus konsorsium lagi. Sedangkan untuk pemberlakuan yang semula November 2011 diubah menjadi 1 Januari 2012. "Jadi mulai berlaku hari ini," ujarnya.

Bambang menyatakan maskapai penerbangan sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk melakukan aturan itu.

Berikut ini beberapa ganti rugi yang dibahas dalam aturan itu:
1. Penumpang meninggal dunia di dalam pesawat akibat kecelakaan udara diberikan ganti rugi Rp1,25  miliar

2. Penumpang meninggal dunia yang ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu hingga pesawat diberikan ganti rugi Rp500 juta

3. Penumpang yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan udara, ditetapkan dokter paling lambat 60 hari kerja diberikan ganti rugi Rp1,25 miliar, penumpang cacat tetap sebagian ganti rugi diatur terperinci misalnya cacat satu mata Rp150 juta dan lainnya.

4. Penumpang yang harus menjalani perawatan diberikan ganti rugi maksimal Rp200 juta.

5. Pengangkut tidak bertanggungjawab untuk kerugian karena hilang atau rusaknya kabin,

6. Kehilangan bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti rugi Rp200 ribu per kilogram dan maksimal Rp4 juta per penumpang.
Untuk kehilangan kargo diganti Rp100 ribu per kilogram kepada pengirim, dan jika rusak diganti Rp50 ribu per kilogram.

7. Keterlambatan penerbangan lebih dari empat jam diberikan ganti rugi Rp300 ribu per penumpang.

• VIVAnews infomasion.

........................................................................................

Kementerian perhubungan menunda pelaksanaan aturan yang mewajibkan 

VIVAnews- Kementerian perhubungan menunda pelaksanaan aturan yang mewajibkan maskapai memberi ganti rugi Rp300 ribu yang terlambat lebih dari 4 jam yang awalnya berlaku November 2011 menjadi Januari 2011.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Kepala Bagian Hukum dan Humas Kementerian Perhubungan, Israfulhayat menjelaskan penundaan itu berdasarkan masukan dari semua stakeholder dan hasil evaluasi di lapangan. Ia menjelaskan dasar perubahan tersebut ialah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Menurutnya pertimbangan utama adalah belum adanya konsorsium asuransi untuk menjamin pertanggungjawaban angkutan udara kepada pengguna jasa. Selain itu masih terdapat beberapa Badan Usaha Angkutan Udara yang belum siap, "Khususnya pemberlakuan ganti rugi keterlambatan secara langsung,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews.com, Senin 7 November 2011.
Menurutnya dalam Permenhub nomor 92 Tahun 2011 terjadi empat point perubahan antara lain:
1. Tanggung jawab pengangkut wajib diasuransikan oleh pengangkut kepada satu atau gabungan beberapa perusahaan nasional.

2. Penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian klaim Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara dapat dilakukan dengan menggunakan jasa keperantaraan perusahaan pialang asuransi.

3. Tanggung jawab pengangkut dalam peraturan ini berlaku juga terhadap pengangkut yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal (charter) atau pihak-pihak lain sebagai pembuat kontrak pengangkutan (contracting carrier) sepanjang tidak diperjanjikan lain dan tidak bertentangan dengan peraturan ini.

4. Peraturan Menteri tentang Tanggung Jawab Pengangkut ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
• VIVAnews

..............................................................................


Daftar Maskapai yang Dicabut Izinnya
Ada sembilan maskapai yang mati karena berbagai kondisi. Apa saja?
JUM'AT, 14 JANUARI 2011, 09:57 WIB
Antique

Sejumlah pesawat parkir di Bandara Ahmad Yani, Semarang (Antara/ R Rekotomo)
BERITA TERKAIT
VIVAnews - Maskapai penerbangan nasional pekan ini terguncang setelah Mandala Airlines mengumumkan penghentian operasionalnya. Pemerintah memberi waktu kepada Mandala untuk memperbaiki performanya.
Jika belum juga berhasil mengatasi masalah keuangan yang membelit perusahaan, izin penerbangan maskapai milik Cardig International dan Indigo Partners itu terancam dicabut.
Menurut Dirjen Perhubungan Udara, Herry Bakti, izin rute bisa dicabut jika melebihi 30 hari tidak melakukan penerbangan. Namun, untuk izin operasi, jika lebih dari 1 tahun tidak beroperasi maka maskapai itu bisa dicabut izin usahanya (surat izin usaha penerbangan/SIUP).

"Kami beri waktu kepada Mandala dan kita harapkan maskapai itu segera mendapatkan investor," kata dia kepada VIVAnews.com di Jakarta, Jumat 14 Januari 2011.

Herry lalu membeberkan daftar maskapai penerbangan nasional yang hingga saat ini masih beroperasi dan tidak beroperasi tapi masih memiliki izin, sampai yang sudah tidak beroperasi sama sekali karena dicabut izinnya.

Masih Aktif
1. Airfast Indonesia
2. Air Regional
3. Batavia Air
4. Cardig Air
5. Citilink
6. Deraya Air Taxi
7. Dirgantara Air Service
8. EastIndo
9. Express Air
10.Garuda Indonesia
11.Indonesia AirAsia
12.Indonesia Air Transport
13.Kal Star Aviation
14.Lion Air
15.Mandala Airlines
16.Manunggal Air Service
17.Mimika Air
18.Nusantara Air Charter
19.Nusantara Buana Air
20.Pelita Air Service
21.Post Ekspres Prima
22.Premiair
23.Republic Express Airlines
24.Riau Airlines
25.Sabang Merauke Raya Air Charter
26.Sriwijaya Air
27.Susi Air
28.Transwisata Prima Aviation
29.Travira Air
30.Trigana Air Service
31.Tri-MG Intra Asia Airlines
32.Wigs Air
33. Merpati Nusantara Airlines (updated, sebelumnya tercantum didaftar masih ada izin tapi tidak beroperasi)
Masih ada izin tapi tidak beroperasi
1. Kartika Airlines

Dicabut Izinnya, antara lain:
1. Adam Air
2. Airmark Indonesia
3. Auvia Air
4. Kalimantan Air Service
5. Linus Airways
6. Lorena Airlines
7. Megantara Air
8. Nurman Avia
9. Papua Indonesia Air System
10.Bouraq Airlines (Februari 2007)
11.Bali International Air Service (Desember 2007)
12.Star Air (Mei 2007)
13.Bayu Indonesia Air
14.Air Paradise International
15.Aisa Avia Megatama
16.Aviasi Upata Raksa Indonesia
17.Adi Wahana Angkasa Nusantara
18. Air Malelo
19.Buay Air Service
20.Daya Jasa Transindo Pratama
21.Indonesia Airliner Avi Patria
22.Jatayu Gelang Sejahtera
23.Janis Air Transport
24.Love Air Service
25.Pegasus Air Charter
26.Seulawah NAD Air
27.Top Sky International
28.Golden Air
29.Eagle Transport Service
30. PD Prodexim
(umi)

.............................................................................


Delay 4 Jam, Maskapai Harus Bayar 

Rp300 Ribu

Aturan ini berlaku tiga bulan setelah ditandatangani 8 Agustus 2011.



VIVAnews - Kementerian Perhubungan akhirnya menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara. Dalam aturan ini, maskapai yang terlambat lebih dari 4 jam diharuskan membayar ganti rugi Rp300 ribu kepada konsumen.

Menurut Dirjen Perhubungan Udara, Harry Bakti, aturan yang ditandatangani 8 Agustus 2011 itu lebih mengatur asuransi maskapai yang harus bertanggung jawab terhadap penumpang.
"Jadi, itu nanti maskapai meminta pertanggungjawaban kepada asuransi," ujarnya ketika dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2011.

Tak hanya memuat mengenai keterlambatan, aturan ini juga mengharuskan maskapai mengganti rugi penumpang yang meninggal dunia dalam pesawat karena kecelakaan udara sebesar Rp1,25 miliar.

Sementara itu, untuk penumpang yang mengalami kerusakan atau kehilangan bagasinya harus diganti Rp200 ribu per kilogaram dan paling banyak Rp4 juta per penumpang. Untuk kehilangan kargo diganti Rp100 ribu per kilogram kepada pengirim, dan jika rusak diganti Rp50 ribu per kilogram.

Harry menyebutkan, aturan ini berlaku tiga bulan setelah ditandatangani. "Jadi, kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu," tambahnya. (art)
• VIVAnews

.............................................................................
 
Rating



0 komentar:

Posting Komentar