This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.


Blogroll

Senin, Januari 2

Peraturan Pemerintah Tentang Tanggung Jawab Perhubungan Penerbangan

MENTERI PERHUBUNGANREPUBLIK INDONESIAPERATURAN MENTERI PERHUBUNGANNOMOR: PM 77 TAHUN 2011TENTANGTANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PERHUBUNGAN,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (1) hurufc dan d dan ayat (3), Pasal 165 ayat (1), Pasal 168, Pasal 170,Pasal 172, Pasal 179, Pasal 180, Pasal 184 ayat (3), dan Pasal186 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentangPenerbangan, perlu menetapkan Peraturan MenteriPerhubungan tentang Tanggung Jawab Pengangkut AngkutanUdara;Mengingat...

info-info dan Peraturan Menteri Tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara

VIVAnews - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri No 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara. Aturan ini tidak hanya mengatur masalah keterlambatan, tetapi juga ganti rugi secara rinci bagi penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat. Bagaimana tata cara penggantian kerugian itu? Dalam aturan itu disebutkan, jika penumpang mengalami keterlambatan empat jam atau lebih, maskapai wajib memberikan ganti rugi pada saat itu juga berupa uang tunai Rp300 ribu. Namun, hal itu tidak berlaku bagi keterlambatan...