This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.


Blogroll

Senin, Januari 2

info-info dan Peraturan Menteri Tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara

VIVAnews - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri No 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara. Aturan ini tidak hanya mengatur masalah keterlambatan, tetapi juga ganti rugi secara rinci bagi penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat.

Bagaimana tata cara penggantian kerugian itu?

Dalam aturan itu disebutkan, jika penumpang mengalami keterlambatan empat jam atau lebih, maskapai wajib memberikan ganti rugi pada saat itu juga berupa uang tunai Rp300 ribu. Namun, hal itu tidak berlaku bagi keterlambatan yang disebabkan faktor cuaca dan faktor teknis operasional maskapai.

Sementara itu, jika terjadi pembatalan penerbangan, maskapai wajib memberitahukan kepada penumpang tujuh hari kalender sebelum pelaksanaan penerbangan. Pengangkut wajib mengembalikan seluruh uang tiket yang telah dibayarkan oleh penumpang.

Pembatalan penerbangan yang dilakukan kurang dari tujuh hari kalender (re-timing atau rescheduling) pengangkut wajib mengganti kerugian dan atau mengalihkan penerbangan.

Jika penumpang tidak bisa diangkut, maskapai wajib mengalihkan penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan atau memberikan konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan.

Untuk persyaratan dan tata cara pengajuan tuntutan ganti rugi, bukti dapat digunakan oleh penumpang dan atau pengiriman barang dan pihak ketiga bila mengalami kerugian. Bukti yang diajukan yaitu dokumen terkait ahli waris, tiket, bukti bagasi tercatat, surat muatan udara atau bukti lain. Hal ini berlaku bagi kecelakaan hingga bagasi hilang atau rusak.

Dokumen lain yang diperlukan yaitu surat keterangan dari pihak berwenang yang secara nyata melakukan pengangkutan udara.

Apabila bagasi tercatat dan atau kargo diterima dalam keadaan rusak, musnah, dan atau hilang, tuntutan terhadap pengangkut diajukan secara tertulis pada saat bagasi tercatat diambil oleh penumpang atau penerima kargo.

Jika terjadi keterlambatan bagasi tercatat atau kargo, tuntutan diajukan secara tertulis paling lambat 14 hari kalender, terhitung sejak bagasi tercatat diterima pemilik bagasi tercatat sesuai bukti yang ada. (art)

• VIVAnews

.................................


Berikut ini beberapa ganti rugi yang dibahas dalam aturan itu

Maskapai kini mulai wajib membayarganti rugi Rp300 ribu kepada penumpang yang terlambat lebih dari 4 jam. Aturan yang seharusnya dilakukan pada November 2011 ituditunda menjadi mulai 1 Januari 2012.

Menurut Kepala Puskom Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan, sesuai perubahan yang ditetapkan Permenhub 92/2011 itu mulai diberlakukan tahun 2012. "Dulu kan Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 itu kan ditetapkan mulai berlaku harusnya November 2011, tapi untuk memberi kesempatan bagi maskapai dan asuransi untuk bisa bekerja sama, maka pemberlakukan itu ditunda," ujarnya saat dihubungi VIVAnews, Minggu, 1 Januari 2012.

Permenhub No 92 adalah perubahan Permen 97 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara. Perubahan itu diantaranya jika sebelumnya asuransi maskapai harus berbentuk konsorsium lalu diubah menjadi tidak harus konsorsium lagi. Sedangkan untuk pemberlakuan yang semula November 2011 diubah menjadi 1 Januari 2012. "Jadi mulai berlaku hari ini," ujarnya.

Bambang menyatakan maskapai penerbangan sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk melakukan aturan itu.

Berikut ini beberapa ganti rugi yang dibahas dalam aturan itu:
1. Penumpang meninggal dunia di dalam pesawat akibat kecelakaan udara diberikan ganti rugi Rp1,25  miliar

2. Penumpang meninggal dunia yang ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu hingga pesawat diberikan ganti rugi Rp500 juta

3. Penumpang yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan udara, ditetapkan dokter paling lambat 60 hari kerja diberikan ganti rugi Rp1,25 miliar, penumpang cacat tetap sebagian ganti rugi diatur terperinci misalnya cacat satu mata Rp150 juta dan lainnya.

4. Penumpang yang harus menjalani perawatan diberikan ganti rugi maksimal Rp200 juta.

5. Pengangkut tidak bertanggungjawab untuk kerugian karena hilang atau rusaknya kabin,

6. Kehilangan bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti rugi Rp200 ribu per kilogram dan maksimal Rp4 juta per penumpang.
Untuk kehilangan kargo diganti Rp100 ribu per kilogram kepada pengirim, dan jika rusak diganti Rp50 ribu per kilogram.

7. Keterlambatan penerbangan lebih dari empat jam diberikan ganti rugi Rp300 ribu per penumpang.

• VIVAnews infomasion.

........................................................................................

Kementerian perhubungan menunda pelaksanaan aturan yang mewajibkan 

VIVAnews- Kementerian perhubungan menunda pelaksanaan aturan yang mewajibkan maskapai memberi ganti rugi Rp300 ribu yang terlambat lebih dari 4 jam yang awalnya berlaku November 2011 menjadi Januari 2011.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Kepala Bagian Hukum dan Humas Kementerian Perhubungan, Israfulhayat menjelaskan penundaan itu berdasarkan masukan dari semua stakeholder dan hasil evaluasi di lapangan. Ia menjelaskan dasar perubahan tersebut ialah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Menurutnya pertimbangan utama adalah belum adanya konsorsium asuransi untuk menjamin pertanggungjawaban angkutan udara kepada pengguna jasa. Selain itu masih terdapat beberapa Badan Usaha Angkutan Udara yang belum siap, "Khususnya pemberlakuan ganti rugi keterlambatan secara langsung,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews.com, Senin 7 November 2011.
Menurutnya dalam Permenhub nomor 92 Tahun 2011 terjadi empat point perubahan antara lain:
1. Tanggung jawab pengangkut wajib diasuransikan oleh pengangkut kepada satu atau gabungan beberapa perusahaan nasional.

2. Penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian klaim Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara dapat dilakukan dengan menggunakan jasa keperantaraan perusahaan pialang asuransi.

3. Tanggung jawab pengangkut dalam peraturan ini berlaku juga terhadap pengangkut yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal (charter) atau pihak-pihak lain sebagai pembuat kontrak pengangkutan (contracting carrier) sepanjang tidak diperjanjikan lain dan tidak bertentangan dengan peraturan ini.

4. Peraturan Menteri tentang Tanggung Jawab Pengangkut ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
• VIVAnews

..............................................................................


Daftar Maskapai yang Dicabut Izinnya
Ada sembilan maskapai yang mati karena berbagai kondisi. Apa saja?
JUM'AT, 14 JANUARI 2011, 09:57 WIB
Antique

Sejumlah pesawat parkir di Bandara Ahmad Yani, Semarang (Antara/ R Rekotomo)
BERITA TERKAIT
VIVAnews - Maskapai penerbangan nasional pekan ini terguncang setelah Mandala Airlines mengumumkan penghentian operasionalnya. Pemerintah memberi waktu kepada Mandala untuk memperbaiki performanya.
Jika belum juga berhasil mengatasi masalah keuangan yang membelit perusahaan, izin penerbangan maskapai milik Cardig International dan Indigo Partners itu terancam dicabut.
Menurut Dirjen Perhubungan Udara, Herry Bakti, izin rute bisa dicabut jika melebihi 30 hari tidak melakukan penerbangan. Namun, untuk izin operasi, jika lebih dari 1 tahun tidak beroperasi maka maskapai itu bisa dicabut izin usahanya (surat izin usaha penerbangan/SIUP).

"Kami beri waktu kepada Mandala dan kita harapkan maskapai itu segera mendapatkan investor," kata dia kepada VIVAnews.com di Jakarta, Jumat 14 Januari 2011.

Herry lalu membeberkan daftar maskapai penerbangan nasional yang hingga saat ini masih beroperasi dan tidak beroperasi tapi masih memiliki izin, sampai yang sudah tidak beroperasi sama sekali karena dicabut izinnya.

Masih Aktif
1. Airfast Indonesia
2. Air Regional
3. Batavia Air
4. Cardig Air
5. Citilink
6. Deraya Air Taxi
7. Dirgantara Air Service
8. EastIndo
9. Express Air
10.Garuda Indonesia
11.Indonesia AirAsia
12.Indonesia Air Transport
13.Kal Star Aviation
14.Lion Air
15.Mandala Airlines
16.Manunggal Air Service
17.Mimika Air
18.Nusantara Air Charter
19.Nusantara Buana Air
20.Pelita Air Service
21.Post Ekspres Prima
22.Premiair
23.Republic Express Airlines
24.Riau Airlines
25.Sabang Merauke Raya Air Charter
26.Sriwijaya Air
27.Susi Air
28.Transwisata Prima Aviation
29.Travira Air
30.Trigana Air Service
31.Tri-MG Intra Asia Airlines
32.Wigs Air
33. Merpati Nusantara Airlines (updated, sebelumnya tercantum didaftar masih ada izin tapi tidak beroperasi)
Masih ada izin tapi tidak beroperasi
1. Kartika Airlines

Dicabut Izinnya, antara lain:
1. Adam Air
2. Airmark Indonesia
3. Auvia Air
4. Kalimantan Air Service
5. Linus Airways
6. Lorena Airlines
7. Megantara Air
8. Nurman Avia
9. Papua Indonesia Air System
10.Bouraq Airlines (Februari 2007)
11.Bali International Air Service (Desember 2007)
12.Star Air (Mei 2007)
13.Bayu Indonesia Air
14.Air Paradise International
15.Aisa Avia Megatama
16.Aviasi Upata Raksa Indonesia
17.Adi Wahana Angkasa Nusantara
18. Air Malelo
19.Buay Air Service
20.Daya Jasa Transindo Pratama
21.Indonesia Airliner Avi Patria
22.Jatayu Gelang Sejahtera
23.Janis Air Transport
24.Love Air Service
25.Pegasus Air Charter
26.Seulawah NAD Air
27.Top Sky International
28.Golden Air
29.Eagle Transport Service
30. PD Prodexim
(umi)

.............................................................................


Delay 4 Jam, Maskapai Harus Bayar 

Rp300 Ribu

Aturan ini berlaku tiga bulan setelah ditandatangani 8 Agustus 2011.



VIVAnews - Kementerian Perhubungan akhirnya menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara. Dalam aturan ini, maskapai yang terlambat lebih dari 4 jam diharuskan membayar ganti rugi Rp300 ribu kepada konsumen.

Menurut Dirjen Perhubungan Udara, Harry Bakti, aturan yang ditandatangani 8 Agustus 2011 itu lebih mengatur asuransi maskapai yang harus bertanggung jawab terhadap penumpang.
"Jadi, itu nanti maskapai meminta pertanggungjawaban kepada asuransi," ujarnya ketika dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2011.

Tak hanya memuat mengenai keterlambatan, aturan ini juga mengharuskan maskapai mengganti rugi penumpang yang meninggal dunia dalam pesawat karena kecelakaan udara sebesar Rp1,25 miliar.

Sementara itu, untuk penumpang yang mengalami kerusakan atau kehilangan bagasinya harus diganti Rp200 ribu per kilogaram dan paling banyak Rp4 juta per penumpang. Untuk kehilangan kargo diganti Rp100 ribu per kilogram kepada pengirim, dan jika rusak diganti Rp50 ribu per kilogram.

Harry menyebutkan, aturan ini berlaku tiga bulan setelah ditandatangani. "Jadi, kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu," tambahnya. (art)
• VIVAnews

.............................................................................
 
Rating



Rabu, Desember 28

Penjualan Ticket Pesawat Secara On Line



Selamat Datang
Di





HENDRY-TRV

TICKETING TOURS & TRAVEL

 facebook            
                                                                          LION AIR

Garuda Indonesia


Citilink




                                                      
 Contact :               
   
   0542  912 7870  
                  0812   544 984 35 
                  0815   218  918  89 
     
       Email  :  hendrytrv@gmail.com  
                  zlhndr@gmail.com        
           


        SELAMAT ANDA MENCOBAKAN PELAYANAN KAMI 
         DENGAN HARGA PROMOSI YANG TERMURAH DAN     
               MEMUASKAN ANDA DALAM PERJALANAN


      KEPERCAYAAN DAN PENUH KOMITMEN TUJUAN KAMI
                         ANDA PUAS KAMI PUN SENANG
                                         TERIMA KASIH

                  

                                                       ...............................<<<()()()()()()()()>>>.................................















Selasa, Desember 27

KETENTUAN CANCEL / RE-BOOK DAN REFUND LION AIR

                   Selamat Datang di HENDRY-TRV    

                                  KETENTUAN CANCEL/RE-BOOK DAN REFUND
                                 Berlaku Effektif Mulai Tanggal : 01 Juni 2011 – UFN
                         
                                  CANCEL / RE-BOOK DI MASKAPAI  LION AIR
1.                             
                                      Berlaku untuk kelas Ekonomi maupun Bisnis.
2.                               Re-booking minimal dikelas yang sama.
3.                               Harus dilakukan di Kantor Lion Air.
4.                               Pax harus membayar selisih harga antara Harga PAX dan Harga Agent.
5.                               Pax harus membayar selisih kelas, jika kelas yang baru lebih tinggi.
6.                Selain biaya diatas (point 2 & 3), Pax harus membayar Biaya administrasi / CF sbb:
a.       Pembatalan yang dilakukan di atas 48 jam, akan dikenakan biaya administrasi.
b.      Pembatalan yang dilakukan di atas 24 jam tetapi di bawah 48 jam, akan dikenakan cancellation fee sebesar 50 %  dari basic fare publish / pax.
c.       Pembatalan yang dilakukan dalam 24 jam sampai 2 jam sebelum keberangkatan dikenakan cancellation fee sebesar 80% dari basic fare publish / pax.
d.      Pembatalan kurang dari 2 jam sebelum jam keberangkatan atau setelah proses chexk-in, dikenakan cancellation fee sebesar 90%  dari basic fare publish / pax.
e.      Untuk INFANT tidak dikenakan biaya administrasi maupun cancellation fee.

       REFUND
Proses Refund akan dikenakan biaya refund berdasarkan waktu pembatalan dilakukan sbb:
a.       Pembatalan yang dilakukan di atas 48 jam akan dikenakan refund fee sebesar 50% dari basic fare publish / pax.
b.      Pembatalan yang dilakukan dalam 48 jam sampai 2 jam sebelum keberangkatan dikenakan refund fee sebesar 80%  dari basic fare publish / pax.
c.       Pembatalan yang dilakukan kurang dari 2 jam sebelum jam keberangkatan atau setelah proses check in (now show gate), dikenakan refund fee sebesar 90%  dari basic fare publish / pax.                                             
d.      INFANT tidak dikenakan refund fee.  


            Call Centre LION AIR    0804 177 8899























                     UNTUK   MASING-MASING   MASKAPAI  &  PENERBANGAN

SALAM SUKSES TEAM HENDRY-TRV
BALIKPAPAN 

.........................-()()()()()()()()()()()()-..........................



IKHTISAR PERTANGGUNGAN


Sriwijaya Travel Insurance
Kerja Sama PT Citra International Underwriters dan PT Sriwijaya Air


Pertanggungan :
1.Pembatalan Perjalanan oleh Penumpang
2.Penghentian Perjalanan oleh Penumpang
3.Keterlambatan Penerbangan
4.Keterlambatan Bagasi
5.Kehilangan Bagasi
6.Kerusakan Bagasi
Kompensasi / Manfaat :
1.Pembatalan atau Penghentian Perjalanan oleh Penumpang,
§memberikan penggantian atas BIAYA PENERBANGAN yang tidak digunakan dan/atau bagian yang tidak dapat dikembalikan dari biaya penerbangan yang telah dibayarkan oleh Tertanggung karena Pembatalan Perjalanan atau Penghentian Perjalanan karena harus mempersingkat perjalanannya oleh Penumpang, dengan batas maksimum Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
2.Keterlambatan Penerbangan,
§memberikan kompensasi untuk keterlambatan penerbangan pada saat :
i.Keberangkatan awal di Bandara Asal
ii.Keberangkatan di Bandara Transit
§nilai kompensasi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk keterlambatan melebihi 4 (empat) jam dari jadwal keberangkatan awal di Bandara Asal yang tercantum dalam tiket dan atau dari jadwal keberangkatan lanjutan di Bandara Transit yang dikeluarkan oleh Maskapai Penerbangan dan diikuti dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atas penambahan keterlambatan tiap 2 (dua) jam hingga batas maksimum Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per satu kali perjalanan untuk keterlambatan yang terjadi di keberangkatan awal/pertama dan atau atas pada saat transit.
3.Keterlambatan Bagasi,
§memberikan kompensasi atas Keterlambatan Bagasi yang disebabkan karena kesalahan penanganan bagasi yang dilakukan oleh Maskapai Penerbangan, dengan ketentuan jika Bagasi telah diserahterimakan dari Maskapai Penerbangan kepada Tertanggung di Bandar Udara Tujuan tempat Tertanggung melapor lebih dari 6 (enam) jam namun kurang dari 24 (dua puluh empat) jam dari waktu kedatangan aktual pesawat, maka diberikan kompensasi sebesar Rp 700.000,- per penumpang (tanpa melihat jumlah bagasi yang terlambat)
4.Kehilangan Bagasi,
§memberikan kompensasi atas Kehilangan Bagasi yang disebabkan karena kesalahan penanganan bagasi yang dilakukan oleh Maskapai Penerbangan, dengan ketentuan jika lebih dari 24 jam dari waktu kedatangan pesawat, Bagasi belum diserahterimakan dari Maskapai Penerbangan kepada Tertanggung di Bandar Udara Tujuan tempat Tertanggung melapor, maka Bagasi tersebut dinyatakan hilang oleh Penanggung dan diberikan kompensasi sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bagasi dengan maksimum penggantian sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) per Tertanggung tanpa resiko sendiri.
5.Kerusakan bagasi,
§memberikan kompensasi atas Kerusakan Bagasi yang disebabkan karena kesalahan penanganan bagasi yang dilakukan oleh Maskapai Penerbangan
§Jaminan atas pertanggungan Kerusakan Bagasi ini tidak berlaku apabila Kompensasi atas terjadinya Klaim Kehilangan Bagasi telah diberikan kepada Tertanggung
§Besarnya kompensasi:
i.Bahan Bagasi terbuat dari Kertas, Plastik dan sejenisnya, Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per bagasi
ii.Bahan Bagasi terbuat dari Kain, Kulit Sintetis dan sejenisnya, Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bagasi
iii.Bahan Bagasi terbuat dari Kayu dan sejenisnya, Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bagasi
iv.Bahan Bagasi terbuat dari Kulit dan sejenisnya, Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per bagasi
v.Bahan Bagasi terbuat dari Logam dan sejenisnya, Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per bagasi
Penyebab Resiko yang Ditanggung oleh Polis :
1.Pembatalan atau Penghentian Perjalanan oleh Penumpang,
a.Kematian Tertanggung,
b.Tertanggung dirawat inap di rumah sakit pada tanggal keberangkatan, hal mana secara medis tidak diperbolehkan melakukan perjalanan,
c.Penyakit atau cedera badan akibat kecelakaan yang diderita oleh Tertanggung, hal mana secara medis tidak diperbolehkan melakukan perjalanan,
d.Kerusakan berat terhadap rumah tinggal Tertanggung, disebabkan kebakaran, banjir atau bencana alam seperti topan, gempa bumi, angin ribut dan lain-lain, yang mengakibatkan rumah tinggal tidak layak untuk di huni
e.Tertanggung diculik, ditahan, dikarantina, diharuskan menghadap pengadilan, atau dipanggil menghadiri perkara perdata
f.Tertanggung diculik, ditahan, dikarantina, diharuskan menghadap pengadilan, atau dipanggil menghadiri perkara perdata
g.Kematian atau Cedera atau Sakit Keras atau atau masuk rumah sakit atau wajib masuk karantina yang dialami oleh Suami/istri, Orang tua, Mertua, Kakek/Nenek, Anak atau Saudara Kandung Tertanggung
h.Pemogokan yang tidak terduga, huru-hara, kerusuhan sipil, yang timbul dan berada diluar dugaan dan kekuasaan Tertanggung yang dilakukan oleh orang lain
2.Keterlambatan Pesawat:
a.Cuaca buruk, kabut asap yang mengganggu penerbangan,
b.Kerusakan pada pesawat Maskapai Penerbangan,
c.Pemogokan atau aksi kerja lainnya yang dilakukan para karyawan dari Maskapai Penerbangan,
d.Penutupan oleh Bandara karena perintah ATC (Air Traffic Control), alasan VIP, latihan Militer, Kemacetan di Landasan Pacu atau karena alasan safety, Kerusakan system computer dan listrik, Force Majeur di Bandara
3.Bagasi Hilang / Rusak / Terlambat:
a.Mishandling Baggage oleh Operator
Syarat dan Ketentuan:
1. Periode Polis berlaku :
Jenis Pertanggungan
Cover Risk, Berlaku
Cover Risk, Berakhir
Pembatalan Perjalanan oleh Penumpang
Sejak Tertanggung membayar lunas premi Asuransi Perjalanan
Pada saat pesawat lepas landas pada tanggal keberangkatan
Penghentian Perjalanan oleh Penumpang
Sejak pesawat lepas landas pada tanggal keberangkatan
Untuk Tiket Pulang Pergi, Pada saat Tertanggung turun dari pesawat di Bandara Asal Keberangkatan pada tanggal kepulangan yang telah dijadwalkan atau maximum berlaku dalam waktu 30 hari sejak tanggal keberangkatan pertama, mana yang lebih dahulu
Untuk Tiket Satu Kali Perjalanan, Pada saat Tertanggung turun dari pesawat di Bandara Tujuan Akhir pada tanggal kedatangan yang telah dijadwalkan
Keterlambatan Penerbangan
Sejak jadwal keberangkatan awal/transit yang tertera di tiket
Pada saat Pesawat Maskapai Penerbangan lepas landas
Bagasi Hilang / Rusak / Terlambat
Sejak Bagasi terdaftar pada saat check in di Bandar Udara dan memiliki Baggage Tag yang dikeluarkan oleh Maskapai Penerbangan
Pada saat Bagasi diserahterimakan dari Maskapai Penerbangan kepada Tertanggung dan/atau Bagasi diambil oleh Tertanggung
2.Harga Premi Rp. 12.000,- per pax per tiket sekali jalan
3.Kondisi penjualan Suka Rela atau Optional, berlaku untuk penjualan individu, group maupun block seat
4.Berlaku untuk seluruh rute penerbangan Maskapai, baik domestik maupun international
5.Penjualan Sriwijaya Travel Insurance bersamaan atau menjadi satu dengan tiket yang dijual dan diisued dalam Sriwijaya Online Ticketing System, tidak dapat dijual secara terpisah / retail
6.Tidak ada batasan umur, berlaku untuk penumpang infant sepanjang membeli dan membayar premi asuransi
7.Premi bersifat non refundable
8.Berlaku untuk tiket open maksimal 12 bulan sejak tanggal issued ticket
9.Peserta asuransi wajib mencantumkan nama pax sesuai ID, kode penerbangan, kode booking, tanggal dan jam keberangkatan, sekali jalan atau pulang-pergi, dengan kondisi yang sama dengan ticket issued
10.Bukti pembelian asuransi tercantum pada kode / inisial dalam ticket yang diisued atau invoice penjualan ticket
üSeluruh kondisi yang terkait dengan pertanggungan dan manfaat yang ditawarkan oleh Sriwijaya Travel Insurance selalu merujuk dan tunduk kepada Polis Asuransi yang berlaku dan diterbitkan oleh PT Citra International Underwriters selaku Penanggung
Prosedur Klaim
1.Tenggat waktu pelaporan adalah 30 hari sejak terjadinya kejadian klaim
2.Segera melaporkan Klaim kepada Call Center PT CIU Insurance di no. 0 800 1000 248 (CIU)
3.Tertanggung atau Kuasa Tertanggung atau Ahli Waris wajib mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Klaim kepada Bagian Klaim PT CIU Insurance
4.Dokumen wajib yang harus dilampirkan :
a.E-Tiket dan Boarding Pass
b.ID dalam bentuk KTP/SIM/Passport
c.Copy Cover Rek. Buku Tabungan
d.PIR (Property Irregularity Report), khusus untuk Klaim Bagasi yang berasal dari Bagian Lost and Found di Bandara Tujuan dari Airlines yang bersangkutan
5.Klaim yang berasal dari Group dapat dikuasakan kepada 1 orang, berdasarkan surat kuasa

                                      PT Citra International Underwriters

MNC Tower Lt. 9
Menara Prima, Lt. 22
Jln. Kebon Sirih Lt. 9
Kawasan Mega Kuningan
Jakarta Pusat
Jakarta Selatan
Telp. 021 392 9940
Telp. 021 5794 8383
Fax. 021 392 9941

Fax. 021 5794 8384



Call Centre 24H (free toll)    0 800 1000 248




BDJ - CGK, subclass K :
====================================
1. Masa berlaku terbang tiket adalah 1 bulan dari tanggal keberangkatan pada tiket.
2. Masa berlaku tiket adalah 3 bulan dari tanggal penerbitan tiket.
3. Reroute :
  • Reroute diperkenankan sepanjang tiket masih berlaku.
  • Reroute memperhitungkan nilai tiket lama, apakah ada biaya pembatalan (CF) ataupun no show fee.
  • Reroute tidak mengembalikan nilai tiket lama jika terdapat kelebihan.
  • Kelas pada tiket baru minimal sama dengan kelas pada tiket lama.
  • Reroute dikenakan biaya Administration Reissue.
  • Reroute hanya dilakukan di Kantor Perwakilan Sriwijaya Air.

4. Rebook diperkenankan tergantung kelas yang dibuka pada saat rebook.
5. Pembatalan di Airport (terlambat check in, melanjutkan ke penerbangan berikutnya di hari yang sama, maka tiket dibebankan biaya Administrasi IDR 50,000,-.
6. Upgrade :
  • Upgrade pada low dan peak season adalah minimal 2 (dua) kelas dari kelas tiket awal.
  • Upgrade Tiket hanya dilakukan di Kantor Perwakilan Sriwijaya Air.

7. Pembatalan :
  • Jika pembatalan dilakukan kurang dari 24 jam sebelum keberangkatan, maka atas tiket akan dibebankan :
    • Refund Fee 25% dari basic fare (jika tiket akan diuangkan).
    • Biaya pembatalan (CF) 25% dari basic fare (low season).
    • Biaya pembatalan (CF) 50% dari basic fare (peak season).
  • Jika pembatalan dilakukan lebih dari 24 jam sebelum keberangkatan, maka atas tiket hanya akan dibebankan Refund Fee 25% dari basic fare (jika tiket akan diuangkan).
  • Untuk menghindari CF dan No Show Fee, pembukuan/reservasi harus dibatalkan 24 jam sebelum keberangkatan dan tiket dilaporkan ke Kantor Perwakilan Sriwijaya Air.

8. Refund :
  • Semua tiket Sriwijaya Air dapat diuangkan, silahkan mengurus pengembalian uang Anda ke Perwakilan Sriwjaya Air terdekat.
  • Pengembalian uang hanya dapat diproses sepanjang tiket masih berlaku.
  • Untuk keperluan verifikasi, proses pengembalian uang tiket adalah 1 (satu) bulan sejak tiket diserahkan.
  • Admin Fee tidak dapat diuangkan kembali

9. Infant :
  • Masa berlaku terbang tiket 3 bulan dari tanggal keberangkatan di tiket.
  • Usia minimum Infant yang direkomendasikan untuk melakukan penerbangan adalah 3 bulan, jika kurang harus menyertakan surat keterangan dokter dan mengisi form yang disediakan pada saat check-in.
  • Restriksi :
    • Refundable, Reroutable, Nonendorse.
    • Rebook diperkenankan.
  • Refund dikenakan biaya refund fee 25% dari basic fare.
  • Biaya Administrasi Reissue IDR 25,000,-

SRIWIJAYA AIR
.........................................................................................................................................
...............................................................................................................


                                  Persyaratan Tiket Citilink:


                                               Operated by PT (Persero) Garuda Indonesia



              Persyaratan Pengangkutan Penumpang dan Bagasi

Persyaratan Tiket Citilink:
1. Tiket Citilink tidak dapat diuangkan kembali.
2. Perubahanja dwal dan nama dikenakanb iaya dengan ketentuany ang berlaku.

Bagasi:
1. Satu buah tas tangan maksimal berat 5 kg dan atau ukuran 50x36x15cm.
2. Biaya Bagasi assessable per kg.

Lapor Diri di Bandara:
1. Check in dibuka 2(dua) jam dan ditutup 30 menit sebelum keberangkatan.
2. Penumpang yang datang kurang dari 30 menit tidak akan diterima dan dengan demikian
      kehilangan hak atas kursinya-tanpa pengembalian uang.
3. Wajib menunjukan kartu identitas untuk keperluan identifikasi di meja Check-in.

Catatan:
Dokumen lengkap Persyaratan Pengangkutan Penumpang dan Bagasi tersedia di

 Call Centre 0804 1 080808 / (031) 293 1100   

This message has been scanned for viruses and 
dangerous content by ONEScanner, and is 
believed to be clean.




...................................................................................................................................................
..................................................................................................................................



      BATAVIA AIR E - TICKET ITINERARY


SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN UMUM

1
Perjanjian pengakutan ini tunduk kepada ketentuan-ketentuan ordonasi pengangkutan udara Indonesia (stbl. 1939/100) Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2009 tentang penerbangan, juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.40 Tahun 1995 serta kepada syarat-syarat dan ketentuan umun pengangkut.
2
Pengangkut adalah penerbangan tanpa menggunakan ticket. Yang diperlukan adalah print out Pengangkut E-ticket & Itinerary dimana terdapat kodebooking serta nama anda di dalamnya. Anda diharuskan menunjukkan kartu identitas atau pasport pada waktu melapor di bandara ( pada saat check-in dan memasuki ruang tunggu di bandara )
3
Pengangkut berhak menolak penumpang untuk check-in dan membatalkan pembukuannya apabila Kartu Identitas atau Passport tidak sesuai dengan nama penumpang di pembukuan kami.
4
Ticket yang dibeli melalui B2C (Reservasi Online) dengan menggunakan kartu kredit, wajib menunjukkan kartu kredit yang dipakai waktu check-in kepada petugas check-in, dan refund akan dilakukan dengan mengembalikan nominal ke kartu kredit yang sama.
5
Check-in counter Pengangkut dibuka 2 jam dan ditutup 45 menit sebelum jadwal keberangkatan. Penumpang diminta untuk melapor di check-in counter sekurang-kurangnya 2(dua) jam sebelum jadwal keberangkatan dan berada diruang tunggu keberangkatan 30 (tiga puluh ) menit sebelum jadwal keberangkatan atau kami akan meninggalkan anda untuk menghindari kemungkinan penundaan keberangkatan.
6
Penumpang yang telah check-in dan tertinggal pesawat karena tidak berada diruang tunggu pada saat boarding, maka ticket dianggap hangus sehingga tidak dapat dipergunakan serta tidak dapat diuangkan kembali.
7
Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun juga yang ditimbulkan oleh pembatalan dan/atau kelambatan pengangkutan ini, termasuk segala kelambatan penyerahan bagasi.
8
Pengangkut tidak bertanggung jawab apabila terjadi ketidaksesuaian pada penerbangan lanjutan apabila menggunakan perusahaan penerbangan lain.
9
Untuk kenyamanan dan keselamatan penerbangan, diperbolehkan membawa 1(satu) bagasi kabin dengan ukuran yang bisa ditaruh di bawah tempat duduk atau dibagasi kabin (Ukuran P 56cm x L 23cm x T 36cm) dengan berat maksimum 7 kilogram dan menjadi tanggung jawab penumpang yang bersangkutan
10
Setiap penumpang berhak mendapatkan bagasi Cuma-Cuma seberat maksimum 20 (dua puluh)kg untuk rute domestik maupun internasional. Setiap kelebihan bagasi dikenakan biaya sesuai dengan tarif bagasi lebih yang diberlakukan oleh Pengangkut.
11
Semua tuntutan ganti- kerugian harus dapat dibuktikan besarnya kerugian yang diderita.Tanggung jawab terbatas untuk kehilangan bagasi ditetapkan sejumlah IDR. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) per kilogram.
12
Pengangkutan udara tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan barang-barang pecah belah/cepat busuk dan binatang hidup jika diangkut sebagai bagasi.
13
Pengangkut udara tidak bertanggung jawab terhadap barang berharga seperti uang, perhiasan, barang elektronik, obat-obatan, dokumen serta surat berharga atau sejenisnya jika dimasukkan kedalam bagasi.
14
Pembukuan yang sudah pasti apabila dibatalkan atau dirubah akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 50% dari harga dasar + ADM 100.000 untuk class Z,W,P,N,X,R semasa tiket masih berlaku.
15
Pembukuan yang tidak dibatalkan 1x24 jam (NoShow) akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 25% dari harga dasar. Jika pembatalan dilakukan sebelum 1x24 jam untuk di uangkan / di refund hanya dikenakan biaya VOID sebesar IDR 100.000 / tiket berlaku untuk class S s/d Y.
16
Tiket yang statusnya sudah cek-in tidak dapat diterbangkan untuk perjalanan atau diuangkan kembali.
17
Pengangkut berhak menolak permohonan refund apabila diajukan melebihi ketentuan diatas atau kondisi tiket tidak dapat diuangkan kembali.
18
Pengangkut akan mengangkut penumpang dan bagasinya sesuai tanggal dan waktu penerbangan yang telah dipesan oleh penumpang tetapi tidak menjamin sepenuhnya. Pengangkut dapat melakukan perubahan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
19
Pembukuan yang di Rebook / di Up Grade kurang dari 1x24 jam sebelum jam keberangkatan maka akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 25% dari harga dasar dan ditambah selisih kelas yang tersedia di system, berlaku untuk class N s/d Y.
20
Kelas Z, W, P dapat di Rebook / Up Grade dengan ketentuan dikenakan biaya CF 50% + biaya selisih kelas yg Available selama tiket masih berlaku.


PERATURAN YANG KEDUA

SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
1 Perjanjian pengakutan ini tunduk kepada ketentuan-ketentuan ordonasi pengangkutan udara Indonesia (stbl. 1939/100) Undang-Undang
Republik Indonesia No.1 Tahun 2009 tentang
penerbangan, juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.40 Tahun 1995 serta kepada syarat-syarat dan ketentuan umun pengangkut.
2 Pengangkut adalah penerbangan tanpa menggunakan ticket. Yang diperlukan adalah print out Pengangkut E-ticket & Itinerary dimana terdapat
kodebooking serta nama anda di dalamnya. Anda
diharuskan menunjukkan kartu identitas atau pasport pada waktu melapor di bandara ( pada saat check-in dan memasuki ruang tunggu di
bandara )
3 Pengangkut berhak menolak penumpang untuk check-in dan membatalkan pembukuannya apabila Kartu Identitas atau Passport tidak sesuai
dengan nama penumpang di pembukuan kami.
4 Ticket yang dibeli melalui B2C (Reservasi Online) dengan menggunakan kartu kredit, wajib menunjukkan kartu kredit yang dipakai waktu
check-in kepada petugas check-in, dan refund akan
dilakukan dengan mengembalikan nominal ke kartu kredit yang sama.
5 Check-in counter Pengangkut dibuka 2 jam dan ditutup 45 menit sebelum jadwal keberangkatan. Penumpang diminta untuk melapor di checkin
counter sekurang-kurangnya 2(dua) jam sebelum
jadwal keberangkatan dan berada diruang tunggu keberangkatan 30 (tiga puluh ) menit sebelum jadwal keberangkatan atau kami akan
meninggalkan anda untuk menghindari kemungkinan
penundaan keberangkatan.
6 Penumpang yang telah check-in dan tertinggal pesawat karena tidak berada diruang tunggu pada saat boarding, maka ticket dianggap hangus
sehingga tidak dapat dipergunakan serta tidak dapat
diuangkan kembali.
7 Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun juga yang ditimbulkan oleh pembatalan dan/atau kelambatan pengangkutan ini,
termasuk segala kelambatan penyerahan bagasi.
8 Pengangkut tidak bertanggung jawab apabila terjadi ketidaksesuaian pada penerbangan lanjutan apabila menggunakan perusahaan
penerbangan lain.
9 Untuk kenyamanan dan keselamatan penerbangan, diperbolehkan membawa 1(satu) bagasi kabin dengan ukuran yang bisa ditaruh di bawah
tempat duduk atau dibagasi kabin (Ukuran P 56cm x
L 23cm x T 36cm) dengan berat maksimum 7 kilogram dan menjadi tanggung jawab penumpang yang bersangkutan
10 Setiap penumpang berhak mendapatkan bagasi Cuma-Cuma seberat maksimum 20 (dua puluh)kg untuk rute domestik maupun internasional.
Setiap kelebihan bagasi dikenakan biaya sesuai
dengan tarif bagasi lebih yang diberlakukan oleh Pengangkut.
11 Semua tuntutan ganti- kerugian harus dapat dibuktikan besarnya kerugian yang diderita.Tanggung jawab terbatas untuk kehilangan bagasi
ditetapkan sejumlah IDR. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah) per kilogram.


.................................................................................................................................................
''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''




Syarat dan ketentuan MERPATI AIR



tunduk kepada ketentuanketentuan
ordonansi
pengangkutan udara
Indonesia sesuai dengan
Undang-Undang Republik
Indonesia No.1 Tahun 2009
tentang Penerbangan serta
tunduk kepada syarat-syarat
dan ketentuan umum PT.
Merpati Nusantara Airlines
(Persero) sebagai
Pengangkut.
1.
Tiket Anda tersimpan secara
elektronik di system kami
dan tunduk kepada
ketentuan-ketentuan
Perjanjian.
2.
Bawalah kartu identitas Anda
dalam perjalanan yang
sewaktu-waktu diminta oleh
petugas resmi
bandara/check-in/imigrasi
karena nama yang tercantum
di tiket harus sesuai dengan
nama yang tercantum di
kartu identitas penumpang.
3.
Tiket yang dibeli melalui B2C
(Internet Booking) dengan
menggunakan kartu kredit
wajib menunjukan kartu
kredit yang digunakan pada
saat check-in kepada petugas
check-in.
4.
Check-in akan ditutup 45
menit sebelum
keberangkatan. Guna
menghindari penundaan yang
tidak diinginkan, Anda harus
berada di ruang tunggu
paling lambat 30 menit
sebelum waktu
keberangkatan atau Anda
akan tertinggal.
5.
Bagasi Cuma-Cuma
Bagasi Cuma-Cuma akan
diberikan sesuai dengan
syarat dan ketentuan yang
berlaku.
- Pesawat Jet : Kelas Bisnis
untuk kelas C 30kg dan untuk
kelas I 25kg. Sedangkan
untuk Kelas Ekonomi bagasi
cuma-cuma hanya 20 kg saja.
- Pesawat Propeller I :
Bagasi Cuma-cuma 15 kg.
- Pesawat Propeller II :
Bagasi Cuma-Cuma 10kg.
6.
Barang bawaan Anda di kabin
menjadi tanggung jawab
pemilik/penumpang.
7.
Kelebihan Bagasi
Anda akan dikenakan biaya
kelebihan bagasi sesuai
dengan tarif yang berlaku
jika melampaui batas
maksimum yang telah
ditentukan.
8.
Pengangkut tidak
bertanggung jawab atas
kehilangan barang berharga
seperti: uang, perhiasan,
dokumen berharga/penting,
barang elektronik
(handphone, kamera,
computer dll) apabila
diangkut dalam bagasi
tercatat.
9.
Untuk kenyamanan dan
keselamatan penerbangan,
diperbolehkan membawa 1
(satu) bagasi kabin dengan
ukuran yang bisa disimpan di
bawah tempat duduk atau
bagasi kabin (ukuran P56cm x
L23cm x T36cm) dengan
berat maksimum 5 kg dan
menjadi tanggung jawab
penumpang yang
bersangkutan.
10.
Pengangkut tidak
bertanggung jawab untuk
kerugian karena hilang atau
rusaknya bagasi kabin,
kecuali apabila penumpang
dapat membuktikan bahwa
kerugian tersebut disebabkan
oleh tindakan pengangkut
atau orang yang
dipekerjakannya.
11.
Pengangkut tidak
bertanggung jawab terhadap
kerusakan barang-barang
pecah belah/cepat busuk dan
binatang hidup jika diangkut
sebagai bagasi.
12.
Semua tuntutan ganti
kerugian harus dapat
dibuktikan besarnya kerugian
yang diderita. Tanggung
jawab terbatas untuk
kehilangan dan kerusakan
bagasi ditetapkan sejumlah
Rp. 20.000,- (dua puluh ribu
Rupiah) per kilogram.
13.
Pelaporan bagasi
rusak/terlambat/hilang harus
dilaporkan pada saat
pengambilan barang.
Pengajuan tuntutan (claim)
atas barang hilang dapat
diajukan setelah jangka
waktu 14 hari sejak
pelaporan.
14.
Petugas check-in Pengangkut
berhak menolak bagasi
tercatat jika dapat rusak
karena pengepakan yang
tidak semestinya serta
bagasi yang tidak terkunci.
15.
Pengangkut tidak
bertanggung jawab apabila
terjadi ketidaksesuaian
jadwal pada penerbangan
lanjutan apabila
menggunakan perusahaan
penerbangan lain.
16.
Barang-barang berbahaya
Untuk alasan keselamatan
barang-barang yang
berbahaya seperti gas/benda
yang mudah terbakar/tidak
mudah terbakar/beracun
/berkarat/asam/basa/dan
batere basah/etilogi/bakteri
/virus/yang menyebabkan
ledakan/alat-alat
kebakaran/suar/radio
aktif/bahan-bahan yang
mengandung oksidasi atau
barang-barang berbahaya
lainnya dilarang dibawa
dalam bagasi.
1.
Pembatalan untuk re-book
yang dilakukan:
- < 48-6jam: charge 25%
dari total harga (pax paid)
- > 48jam: diperbolehkan,
tidak dikenakan biaya kecuali
kelas L,M,N dikenakan biaya
IDR 100.000
2.
Pembatalan untuk refund:
- < 48-6jam : Untuk kelas
C,I,Y,S,W,B,H dikenakan
refund charge sebesar 50%
dari total harga (pax paid).
Untuk kelas H,K,L,M
dikenakan refund charge
sebesar 80% dari total harga
(pax paid)
- < 48jam akan dikenakan
refund charge sebesar IDR
200.000 untuk semua kelas.
3.
Syarat dan ketentuan bisa dilihat
melalui www.merpati.co.id



 UNTUK   MASING-MASING   MASKAPAI  &  PENERBANGAN

SALAM SUKSES TEAM HENDRY-TRV
BALIKPAPAN 

.........................-()()()()()()()()()()()()-..........................